[PORTAL-ISLAM.ID] BATAM - Polisi menangkap Ketua DPD PSI Kota Batam, Susanto, atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Perumahan Livia Garden, Kota Batam, pada Selasa (4/6/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, mengatakan Susanto ditangkap bersama dua rekannya yang berinisial SN dan KH.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian itu adalah satu paket bungkus kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram," kata Tigor kepada wartawan, Jumat (7/62024).
Dari hasil pemeriksaan, Susanto rupanya sudah menggunakan narkoba sejak lama. Ada beberapa jenis barang haram itu yang sudah pernah dicicipinya.
"Tersangka inisial S mengaku pernah menggunakan narkotika jenis H5, ekstasi dan sabu. Riwayat penggunaan NAPZA sejak tahun 2011," ungkap Tigor.
Susanto juga disebut tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Ia membeli sabu hanya untuk penggunaan pribadinya.
"Pendapat dari tim hukumnya pada saat asesmen itu, tersangka inisial S ini tidak ada keterlibatan pada jaringan peredaran gelap narkoba. Karena pembelian narkotika tersebut dibeli dari teman untuk dipakai sendiri," jelas Tigor.
Atas perbuatannya, Susanto dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Sumber: Kumparan)