[PORTAL-ISLAM.ID] Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan untuk memindahkan dana simpanan dan pembiayaan di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI ke sejumlah bank syariah lain. Nilai dana dikabarkan mencapai Rp 13 triliun.
Terkait hal itu, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas beberkan alasan pengalihan dana dari Bank Syariah Indonesia (BSI) ke bank syariah lain. Hal ini berkaitan dengan risiko bisnis.
Anwar Abbas mengatakan Muhammadiyah memiliki komitmen tinggi untuk terus mendukung perbankan syariah. Untuk itu, kata dia, Muhammadiyah terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangan organisasi.
"Muhammadiyah terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya agar Muhammadiyah bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada, terutama ketika dunia perbankan syariah tersebut berhubungan dengan Muhammadiyah," ujar Anwar Abbas dalam keterangannya kepada detikHikmah, Rabu (5/6/2024).
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu merasa Muhammadiyah perlu menata masalah keuangan terutama dalam penempatan dana.
"Untuk itu Muhammadiyah merasa perlu menata banyak hal tentang masalah keuangannya termasuk dalam hal yang terkait dengan dunia perbankan terutama menyangkut tentang penempatan dana dan juga pembiayaan yang diterimanya," ujarnya.
Anwar juga membeberkan fakta di lapangan bahwa penempatan dana Muhammadiyah di BSI terlalu banyak, sehingga kata dia, secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi.
"Sementara di bank-bank syariah lain masih sedikit sehingga bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI baik dalam hal yang berhubungan dengan penempatan dana maupun pembiayaan," tandasnya.
Pihaknya tidak ingin kondisi ini menyebabkan persaingan tidak sehat.
"Bila hal ini terus berlangsung maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kita inginkan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PP Muhammadiyah mengalihkan penyimpanan dana dari BSI ke sejumlah bank syariah lain. Keputusan ini tertuang dalam memo tertanggal 30 Mei 2024.
Menurut informasi dalam memo "Konsolidasi Dana" itu, keputusan pengalihan dana ini dilakukan usai PP Muhammadiyah mengadakan pertemuan bersama Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) di Yogyakarta pada 26 Mei 2024. Selanjutnya pihaknya minta untuk rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan yang sebelumnya ada di BSI.
"Dengan ini kami minta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan pengalihan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank-bank Syariah Daerah, dan bank-bank lain yang selama ini bekerja sama baik dengan Muhammadiyah," bunyi memo yang diterima detikHikmah, Rabu (5/6/2024).
(Sumber: Detik)