[PORTAL-ISLAM.ID] Seorang pemuda berinisial R (18) dilaporkan ke Polre Metro Bekasi atas dugaan menyetubuhi pacarnya yang merupakan siswi SMP hingga hamil.
Berikut fakta-faktanya:
1. Korban dan Pelaku Pacaran
Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional, Dikaios Mangapul Sirait mengatakan, pencabulan terjadi pada 2023. Menurutnya, R yang merupakan anak anggota polisi yang berdinas di Polres Metro Bekasi Kota saat itu masih SMA, sedangkan korban berusia 14 tahun.
"Menurut keterangan daripada klien kami, bahwa ketika dia (korban) SMP kelas 2 selalu mereka menjalin hubungan berpacaran dengan anak yang oknum polisi," ucap Dikaios kepada wartawan di Bekasi, Sabtu 15 Juni 2024.
2. Korban Dirayu Ajak Hubungan Badan
Ia menjelaskan korban sempat rutin mendatangi rumah pelaku untuk berpacaran. Pada suatu malam, korban pun dirayu untuk melakukan hubungan badan.
"Di situlah dibujuk rayu diiming-iming, dijanjiin ya kalau sayang harus berani katanya," tuturnya.
3. Korban Hamil Minta Tanggung Jawab
Tak lama setelah itu, korban pun kedapatan mengandung, ibu korban kemudian juga mengetahui anaknya telah mengandung setelah usia kandungan mencapai empat bulan. Di sanalah orangtua korban berniat menemui orangtua R untuk membicarakan pertanggungjawaban kehamilan anaknya.
"Orangtuanya (pelaku) menjanjikan akan bertanggung jawab atas proses kehamilannya sampai melahirkan," jelas dia.
4. Korban Diminta Gugurkan Kandungan
Alih-alih bertanggung jawab, orangtua pelaku malah menyueki keluarga korban. Sebaliknya, pada suatu momen, ibu pelaku minta ibu korban untuk menggugurkan bayi tersebut.
"Bahkan, ibunya si pelaku laki-laki yang istrinya oknum polisi, mendesak ibu ini (korban) kenapa enggak digugurkan, sambil marah-marah waktu itu ada RT di situ," tuturnya.
Keluarga korban pada akhirnya memutuskan untuk tidak menggugurkan kehamilan korban. Bayi dalam kandungan korban pun kini lahir dan sudah mencapai usia enam bulan.
5. Pelaku dan Orangtuanya Dilaporkan ke Polisi
Laporan korban terdaftar di Polre Metro Bekasi sejak tanggal 10 Juni 2024 lalu. Pihak keluarga korban berharap laporan ini membuat terduga pelaku beritikad baik untuk memberikan nafkah.
Selain melaporkan R, tim kuasa hukum korban juga melaporkan ayah dari R yaitu S, anggota polisi yang berdinas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. S dilaporkan ke Paminal (Pengamanan Internal Polri) Polres Metro Bekasi Kota, Dikaios beranggapan S yang seorang anggota Polri tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kasus ini.
"Jadi oknum polisi yang adalah orang tuanya yang tidak bertanggung jawab tidak ada itikad baik untuk menanggung jawab ini atau uang entah berapa ya, atau membantu persalinan," ungkapnya.
(Sumber: Okezone)
Anak polisi hamili siswi SMP berusia 15 tahun, minta gugurkan janin🤨 pic.twitter.com/jcIniey4Pj
— 5teV3n_Pe9eL (@5teV3n_Pe9eL) June 17, 2024