Jatah Haji Reguler Dialihkan ke ONH Plus, Timwas Duga Ada Indikasi Jual-Beli Kuota
PEMERINTAH dan DPR menyepakati kuota haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241 ribu orang. Rinciannya, kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus 19.280. Kesepakatan ini didasarkan pada rapat panitia kerja sehubungan dengan penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) pada November 2023.
Namun, dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR yang membidangi masalah haji bersama Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada 20 Mei 2024, terungkap bahwa Kementerian Agama ditengarai mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.280.
Hal tersebut bisa dianggap mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk haji khusus.
Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, menyebutkan ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menyebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Jika kuota haji Indonesia 241.000 orang, maka kuota haji khusus = 241.000 x 8% = 19.280 orang.
Tapi dalam realisasinya kuota haji khusus menjadi 27.280 orang.
Adapun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief tak berkomentar banyak. Ia beralasan masih berfokus menangani jemaah haji di Tanah Suci. Hilman mengatakan akan menjelaskan soal kuota haji setelah jemaah dipastikan selamat dan kembali ke hotel masing-masing. “Tidak elok ramai membahas hal itu, sementara urusan layanan jemaah belum tuntas,” kata Hilman melalui pesan pendek, kemarin.
(Sumber: Koran TEMPO)