Selamat Menikmati Akibat 58%
KEBERLANJUTAN
LANJUTKAN TERUS MENGHISAP RAKYAT JELATA
Daftar Sembako yang Kena Pajak
Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako. Sembako kena PPN itu tercantum dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1%.
Ada 12 jenis bahan pokok yang akan dikenakan pajak yakni:
1. Beras
2. Gabah
3. Daging
4. Jagung
5. Telur
6. Kedelai
7. Gula
8. Sagu
9. Garam
10. Susu
11. Buah-buahan
12. Sayur-sayuran
(Sumber: JAWA POS)
Ntar lagi di jadikan kebutuhan tersier juga oleh penguasa,rakyat kecil dilarang makan,ngak penting soalnya
— Dino saras (@Dinoxxx721) May 20, 2024
Jogetin aja bro....
— NS ™ ll N🅰GASHIⓂ🅰 ® (@Nagashima_007) May 20, 2024
😂😂🤣 pic.twitter.com/o5ri3w7YuT