[PORTAL-ISLAM.ID] Salah satu poin problematik dalam rancangan undang-undang ini: melarang penayangan konten jurnalistik investigatif.
Ya, kerja-kerja pers, kalau RUU ini disahkan, akan tergerus pelan-pelan.
Komisi I telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk harmonisasi dan sinkronisasi sejak Maret 2024.
Jika disetujui, RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk kemudian ditetapkan menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI.
Ada sejumlah pasal yang dikritik. Pasal-pasal tersebut dipandang membatasi kebebasan sipil seperti halnya larangan konten jurnalistik yang sifatnya investigatif (Pasal 56 ayat 2 poin C).
Pada intinya, RUU ini memperluas cakupan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang sebelumnya hanya mengatur televisi dan radio frekuensi, kini turut menyentuh ranah platform digital.
Ini termasuk bahwa KPI bakal mengatur konten-konten yang masuk dalam kategori jurnalistik.
👇👇
Lah bukannnya jurnalistik investigatif itu yg paling penting & dibutuhkan ??!?!
— BERA 𝕏 news (@BERAXnews) May 10, 2024
Salah satu poin problematik dalam rancangan undang-undang ini: melarang penayangan konten jurnalistik investigatif.
— Narasi Newsroom (@NarasiNewsroom) May 10, 2024
Ya, kerja-kerja pers, kalau RUU ini disahkan, akan tergerus pelan-pelan.
Komisi I telah mengirimkan draf RUU Penyiaran kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk… pic.twitter.com/ObhKAMJnBn
jadi klo ada "berita" yg bikin "penguasa" dan teman2nya "terusik", dimana kebenaran dikuliti lewat jalur investigasi indipendent jurnalis2, lsg di intervensi, gitu ya?
— aiz (@aiziaRM) May 10, 2024
mungkin biar lebih gampang ngebungkam kali ya?
Oke gas..oke gas..
— Kakarot (@Ultra_Instinctx) May 12, 2024
Makanlah tuh oke gas🤣