Meninggal Sebelum Berangkat Haji (Masih Antri Haji), Apakah Gugur Kewajiban Haji?

Assalamualaikum,

Antri haji

237) Meninggal Sebelum Berangkat Haji

Masalah ini pernah dibahas dalam Konferensi Besar Ke-1 Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta pada 21-25 Syawal 1379 H/18-22 April 1960 M. Para kiai mencoba menjawab pertanyaan dari PCNU Temanggung perihal orang yang sudah mampu haji, tetapi belum pergi haji karena tidak mendapat kotum dari pemerintah.

Para kiai NU menjawab bahwa orang yang mengalami demikian tidak berdosa (gugur kewajiban hajinya) karena terbilang belum istitha’ah/mampu pergi haji sebagaimana keterangan Syekh Abdul Wahhab As-Sya’rani:

وَاتَّفَقُوْا عَلَى مَنْ لَزِمَهُ الْحَجُّ فَلَمْ يَحُجَّ وَمَاتَ قَبْلَ التَّمَكُّنِ مِنْ أَدَائِهِ سَقَطَ عَنْهُ الْفَرْضُ

Artinya, Para ulama sepakat bahwa orang yang sudah berkewajiban haji, lalu belum melakukannya dan mati sebelum berkemungkinan melakukannya, maka kewajiban haji itu gugur darinya. (Al-Mizanul Kubra juz II, halaman 29)

Dari keterangan ini, kita mendapat kejelasan bahwa mereka yang sedang mengalami masa antrean daftar tunggu lalu meninggal sebelum haji maka tidak berdosa.

(Ali Mahrus)

Baca juga :