[PORTAL-ISLAM.ID] International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional memerintahkan Israel segera menghentikan operasi militer di Rafah, Gaza, Palestina. Keputusan ini disampaikan pada Jumat (24/5/2024) waktu setempat.
Selain itu, ICJ juga memutuskan Israel harus tetap membuka perbatasan Palestina di Rafah untuk masuknya bantuan kemanusiaan bagi warga Gaza.
"Segera menghentikan serangan militernya, dan tindakan lainnya di Kegubernuran Rafah, yang dapat berdampak pada kondisi kehidupan kelompok Palestina di Gaza yang dapat menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian," kata Mahkamah Internasional dikutip dari The Guardian.
Dalam persidangan Israel menyampaikan, perintah untuk menghentikan operasi militer akan memberikan kebebasan untuk Hamas. Selain itu juga membuat tentara Israel tidak bisa menyelamatkan warga negaranya yang disandera Hamas.
Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengumumkan dia akan mengumpulkan menteri senior setelah keputusan tersebut.
Keputusan Mahkamah Internasional mengikat secara hukum, namun pengadilan tidak memiliki cara konkret untuk menegakkannya. Artinya Israel bisa saja tidak menuruti keputusan tersebut.
Serangan Israel di Gaza dibawa Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional atas tuduhan genosida.
Pada 26 Januari 2024 Mahkamah Internasional telah memerintahkan Israel untuk mencegah genosida selama operasi militer di Gaza.
Namun, Afsel kembali mengadu bahwa kondisi di Gaza semakin parah. Mahkamah Internasional diminta untuk mengeluarkan tindakan darurat lebih lanjut.
Afsel meminta Mahkamah Internasional menghentikan operasi militer Israel di Gaza agar bantuan kemanusiaan bisa masuk untuk meringankan krisis di Gaza.
Afrika Selatan memuji keputusan Mahkamah Internasional yang dikeluarkan pada Jumat ini.
Menteri Luar Negeri Naledi Pandor mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan “serangkaian tindakan sementara yang lebih kuat, dan seruan yang sangat jelas untuk gencatan senjata.”
[VIDEO]