Ketika Korban Pembegalan Jadi Tersangka

Ketika Korban Pembegalan Jadi Tersangka

SETELAH mendekam di ruang tahanan selama beberapa hari, Fiki Harman Malawa, 20 tahun, akhirnya menghirup udara segar pada Selasa, 14 Mei lalu. 

Statusnya sebagai tersangka juga sudah dicabut setelah Kepolisian Daerah Jambi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). 

Fiki, korban pembegalan yang ditetapkan menjadi tersangka, akhirnya terbebas dari sangkaan.   

Keputusan polisi itu didasari fakta-fakta yang diperoleh di lapangan serta keterangan para saksi. 

“Sudah dilakukan gelar perkara. Proses penyidikan dihentikan,” ujar pelaksana harian Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jambi Komisaris M. Amin Nasution.  

Menurut Amin, penghentian penyidikan itu merujuk pada Pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri ataupun orang lain. Ketentuan itu dapat diartikan seseorang yang tidak dapat dipidanakan karena dalam keadaan terpaksa melawan pelaku kejahatan.

Kejadian

Dalam kasus Fiki, kejadian bermula sekitar pukul 22.30 pada Selasa 30 April lalu. Fiki berboncengan dengan sepeda motor bersama adiknya, LH. Ketika melintas di Jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, mereka dicegat Muhammad Edo dan Hardi Al Akbar. 

Dua pencegat itu berniat membegal Fiki dan adiknya. Edo menyerang Fiki dengan senjata tajam. Fiki lalu melawan dengan pisau yang diambil dari bawah jok sepeda motornya. Pisau itu biasa ia gunakan untuk membantu pekerjaannya sehari-hari. Pisau itulah yang digunakan untuk menusuk dada kiri Edo dan membuat lelaki ini kehilangan nyawa. 

Perlawanan Fiki itu membuat Hardi keder. Hardi kabur untuk meminta bantuan teman-temannya. Fiki dan adiknya buru-buru meninggalkan tempat itu. Mereka masuk ke hutan untuk bersembunyi. Setelah lebih dari sehari, Fiki akhirnya ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Belakangan, berdasarkan hasil penyidikan, polisi yakin perbuatan yang dilakukan Fiki adalah upaya pembelaan diri. Dia menyerang Edo karena merasa jiwanya –juga adiknya-- terancam. Berangkat dari keyakinan inilah penyidik akhirnya menerbitkan SP3.   

Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebukan, ada empat tahap yang bisa digunakan untuk menguji unsur "pembelaan diri dengan terpaksa". 

Pertama, ancaman bahaya yang dihadapi korban itu sudah nyata di depan mata. 
Kedua, ancaman bahaya memiliki bobot yang mengancam keselamatan korban. 
Ketiga, korban tidak berkontribusi dalam munculnya ancaman tersebut. 
Keempat, korban menyerang pelaku semata-mata untuk menghentikan ancaman bahaya sebagaimana poin pertama dan kedua.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, dalam kasus Fiki, keberadaan saksi menjadi sangat penting. Sebab, saksilah yang bisa meyakinkan penyidik bahwa perbuatan Fiki itu benar-benar bentuk pembelaan diri.

Perlakuan terhadap Fiki, kata Bambang, belum tentu terjadi pada orang-orang yang mengalami nasib serupa. Bisa saja penyidik kepolisian tetap melanjutkan penyidikan hingga berujung persidangan. 

Perbedaan ini muncul karena tidak semua penyidik memiliki kemampuan yang sama untuk menggali fakta. 

Bahkan tidak jarang penyidik tidak mau repot menelusuri fakta lebih dalam. 

“Jadi sekadarnya. Tidak ada penyelidikan yang lebih komprehensif,” katanya.

(Sumber: Koran TEMPO)
Baca juga :