[Fatwa islamweb]
KAFIRKAH ORANG YANG MENGHALALKAN MUSIK?
"...Dan pengharaman alat musik tidaklah demikian, keharamannya bukanlah perkara ma'lum minad din bidhoruroh (diketahui keharamannya secara merata oleh semua umat islam baik alim maupun awam) dan bukan pula hal (yang keharamannya) disepakati secara pasti. Dan tidak semua orang mengetahui hukumnya.
Apalagi di jaman sekarang tersebar fatwa yang membolehkannya, serta banyaknya takwil, dan syubhat yang muncul disekitarnya,
MAKA TIDAK SAH SELAMANYA MENGHUKUMI KAFIR ORANG YANG MENGHALALKANNYA!"
-------
Silahkan merujuk ke fatwa 171469.
(Terjemah: Sandie)