[PORTAL-ISLAM.ID] GAZA - Pasukan penjajahan Israel (IDF) mengebom lokasi pengungsian yang dipenuhi warga Gaza di Rafah pada Ahad (26/5/2024) malam, menewaskan sekitar 50 warga Palestina. Serangan itu dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel mundur dari Rafah.
Israel terus mengabaikan perintah Mahkamah Internasional (ICJ), termasuk keputusan terbaru Mahkamah tersebut. Keputusan ini mengharuskan Israel menghentikan serangan militernya terhadap Kegubernuran Rafah di Jalur Gaza selatan dan membuka kembali perbatasan Rafah untuk memfasilitasi pergerakan orang dan bantuan kemanusiaan.
Namun, dalam 48 jam setelah keputusan ICJ pada hari Jumat tanggal 24 Mei, Israel melakukan lebih dari 60 serangan udara di Rafah.
Selain itu, puluhan peluru artileri dan tembakan terus-menerus ditembakkan di wilayah Rafah yang menjadi tempat perambahan militer Israel. Serangan darat Israel dimulai saat fajar tanggal 7 Mei dan sejak itu menyebar ke bagian barat dan tengah kota, sebagian besar di sepanjang jalur perbatasan. Hal ini telah berdampak signifikan pada sebagian besar wilayah kota.
Selama sidang Pengadilan untuk memutuskan permintaan Afrika Selatan, tentara Israel meningkatkan pemboman intensifnya di Rafah tengah, termasuk kamp Shaboura. Mereka menghancurkan banyak rumah dan jalan, dan kemudian mengklaim bahwa insiden tersebut terkait dengan upaya yang gagal untuk membunuh seorang pemimpin faksi Palestina. Akibatnya, warga sipil terus menanggung akibat yang besar atas serangan militer Israel yang secara terang-terangan melanggar hukum kemanusiaan internasional, khususnya prinsip-prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kebutuhan militer, yaitu mengambil tindakan pencegahan yang tepat untuk menghindari kematian warga sipil. Penting untuk dicatat bahwa serangan-serangan ini diklasifikasikan sebagai kejahatan perang berdasarkan Statuta Roma.
Israel tidak menahan diri untuk secara terbuka menolak keputusan Pengadilan tersebut. Pengeboman, pembunuhan, dan penghancuran semakin intensif segera setelah sesi berakhir.
Pemerintah Israel, yang dipimpin oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dengan cepat mengecam keputusan Pengadilan tersebut dan menyerangnya, dengan mengutip pernyataan agama yang merendahkan non-Yahudi. Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir menjawab, “Masa depan kita tidak bergantung pada apa yang dikatakan orang-orang non-Yahudi, melainkan pada apa yang kita lakukan sebagai orang Yahudi.”
Menurut Channel 12 Israel, Netanyahu menyatakan bahwa “menduduki Rafah dan meningkatkan tekanan militer terhadap Hamas” adalah tanggapan yang tepat terhadap keputusan Mahkamah Internasioanl (ICJ), yang disebutnya “antisemit”.