HEBAT BENAR... Aturan Usia Cagub-Cawagub Pun Sudah Dikabulkan MA Diubah, Kaesang Bisa Ikut Pilgub 2024, BENAR-BENAR MENJIJIKKAN...

[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono dan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep dipasangkan maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. 

Hal ini diketahui dari unggahan Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di akun Instagramnya, Rabu (29/5/2024) malam.

"Budisatrio Djiwandono - Kaesang Pangarep For Jakarta 2024," tulis Dasco dalam kolom keterangan unggahan foto di media sosialnya.

Dasco mengunggah foto Budisatrio Djiwandono dan Kaesang Pangarep dengan latar belakang Tugu Monas. Foto Budisatrio diberikan keterangan Calon Gubernur DKI Jakarta dan Kaesang ditulis sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Foto yang sama juga diunggah oleh artis ternama Raffi Ahmad di akun Instagramnya dalam waktu yang hampir bersamaan dengan Dasco.

Apakah Kaesang Memenuhi Syarat Usia?

Kaesang (lahir 25 Desember 1994) artinya saat berlangsungnya Pilkada 2024 pada November 2024, belum berusia 30 tahun.

Berdasar UU Pemilu Pasal 7 ayat (2) huruf e disebutkan: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur.

NAMUN... aturan ini ternyata SUDAH DIAKALI lewat putusan MA.

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut, seperti dilansir CNNIndonesia.

Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

ARTINYA... Kaesang bisa maju di Pilgub 2024 yang digelar November 2024, walaupun belum genap berusia 30 tahun, tapi nanti saat pelantikan (Januari-Februari 2025) sudah berusia 30 tahun.

HEBAT BENAR BUKAN CARA NGAKALINYA???

BENAR-BENAR BANGSAT!!!

SANGAT MENIJIJIKKAN ATURAN BERNEGARA DIACAK-ACAK SEENAKNYA.


Baca juga :