Aroma PPP Lolos Senayan Lewat Sengketa Hasil Pileg di MK Makin Kuat
Perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak mencapai ambang batas minimal parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen. Namun melalui gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), peluang PPP untuk tetap duduk di Senayan belum tertutup.
Pemilu 2024 menjadi sejarah baru yang pahit bagi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sebab, untuk pertama kalinya sejak Pemilu 1977, partai berlambang Kabah itu gagal mendapatkan kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Pada Pemilu 2024, PPP tak lolos ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Menurut hasil pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (20/3/2024), PPP mendapat 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
Jumlah tersebut berkurang 0,65 persen dibandingkan Pemilu 2019. Saat itu, PPP mengantongi 6.323.147 suara atau 4,52 persen yang dikonversi menjadi 19 kursi DPR RI.
Gugatan MK
Nasib PPP untuk kembali duduk di parlemen memang kini berada di tangan MK. Tepatnya di tangan 9 Hakim Konstitusi yang menjadi pengadil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2024.
Dari total 297 perkara PHPU Legislatif 2024 yang diregistrasi dan sudah selesai menjalani sidang pemeriksaan pada Selasa kemarin (14/5/2024), PPP menjadi pemohon perkara terbanyak dengan 24 permohonan.
Kemudian, dari total perkara yang diajukan PPP dan telah diproses MK itu, terbagi menjadi dua jenis pileg yaitu pileg anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pileg anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dari dua jenis pileg tersebut, PPP paling banyak mengajukan sengketa hasil pileg DPR, dan tersebar di beberapa wilayah. Sementara, perkara sengketa hasil pileg DPRD di bawah 10 permohonan.
Dari data yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, sengketa hasil pileg DPR yang diajukan PPP mencapai 18 perkara. Sedangkan, untuk sengketa hasil pileg DPRD hanya sebanyak 6 perkara.
Menariknya, khusus di perkara sengketa hasil pileg DPR yang dimohonkan PPP, selisih suara yang dipersoalkan paling banyak berkaitan dengan hasil perolehan suara Partai Garuda. Meski, ada juga di daerah tertentu yang selisih suara dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dilihat lebih detail, jumlah perkara sengketa hasil Pileg DPR 2024 antara PPP dengan Partai Garuda mencapai 16 permohonan. Sisanya, tercatat sengketa antara PPP dengan PDIP dan PKB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dan dihimpun Kantor Berita Politik RMOL dari beberapa sumber, mulai tercium "bau-bau" putusan MK bakal membuat PPP lolos parliamentary threshold (PT) 4 persen.
Salah satu indikasinya, PPP paling banyak bersengketa dengan Partai Garuda yang notabene parpol yang baru sekali menjadi peserta pada Pemilu Serentak 2019. Garuda juga tak lolos PT 4 persen.
Sehingga, apabila benar MK akan mengubah perolehan suara PPP dari 5.878.777 atau 3,87 persen dari total pemilih menjadi lebih dari 4 persen, maka suara yang berpeluang besar dianulir MK adalah dari Partai Garuda, dan dikonversikan ke perolehan suara PPP.
Apabila seperti itu, maka akan terbuka peluang bagi PPP untuk duduk kembali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada periode 2024-2029. Termasuk bisa ikut menentukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029 mendatang.
Berikut daerah pemilihan dan nomor perkara dari 18 perkara sengketa hasil Pileg DPR yang diajukan PPP:
1. Dapil DPR di Jawa Barat meliputi Jabar II, V, VII, IX, XI, Perkara Nomor 100 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
2. Dapil DPR di Papua Pegunungan, Perkara Nomor 130 (diduga peralihan suara dengan Partai PKB).
3. Dapil DPR di Banten (Banten I-III,) Perkara Nomor 46 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
4. Dapil DPR di Jawa Timur meliputi Jatim I, IV, VI, VIII, Perkara Nomor 112 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
5. Dapil DPR di Papua Tengah, Perkara Nomor 174 (diduga peralihan suara dengan Partai PDIP).
6. Dapil DPR di Sumatera Barat I, Perkara Nomor 119 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
7. Dapil DPR di Sulawesi Selatan I, Perkara Nomor 76 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
8. Dapil DPR di Jawa Tengah III, Perkara Nomor 44 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
9. Dapil DPR di Aceh II, Perkara Nomor 168 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
10. Dapil DPR di Maluku Utara, Perkara Nomor 115 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
11. Dapil DPR di Kalimantan Timur, Perkara Nomor 216 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
12. Dapil DPR di Sumatera Utara, Perkara Nomor 187 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
13. Dapil DPR di DKI Jakarta II, Perkara Nomor 02 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
14. Dapil DPR di NTB I dan II, Perkara Nomor 218 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
15. Dapil DPR di NTT I dan II, Perkara Nomor 93 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
16. Dapil DPR di Sulawesi Tengah, Perkara Nomor 173 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
17. Dapil DPR di Jambi, Perkara Nomor 110 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
18. Dapil DPR di Lampung I dan II, Perkara Nomor 209 (diduga peralihan suara dengan Partai Garuda).
(Sumber: RMOL)