Anies dan Pilgub Jakarta Jilid 2
Oleh: Tony Rosyid (Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa)
PASCA keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, kemana langkah Anies Baswedan selanjutnya? Inilah pertanyaan seorang host radio ke saya dalam sebuah wawancara. Pertanyaan ini juga datang dari sejumlah tokoh yang masuk lintasan WA di handphone saya. Beberapa teman juga telepon soal ini.
Jawabannya: "Anies Baswedan nyagub lagi di Jakarta".
Anies Baswedan nyagub lagi? Iya. Wajib! Mesti! Harus! Mau tidak mau! Kenapa? Pertama, untuk melanjutkan agenda perubahan. Jakarta banyak berubah di tangan Anies. Masih harus terus berubah. Berubah menjadi kota yang ramah lingkungan, ramah sosial dan ramah politik. Selain tentu saja harus juga menjadi kota yang semakin maju, modern dan mendunia. Anies telah membuktikannya selama lima tahun memimpin Jakarta (2017-2022).
Jakarta butuh Anies untuk melanjutkan agenda perubahan itu. Agenda perubahan hanya bisa direalisasikan secara efektif jika Anies punya posisi penting di struktur negara ini. Menjadi Gubernur Jakarta adalah posisi paling tepat.
Konstitusi memberi ruang bagi Anies Baswedan untuk maju kedua kali di Pilgub Jakarta. Soal ini, tidak perlu ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Semua perangkat aturan memberikan kesempatan buat Anies maju di Pilgub Jakarta November 2024 nanti.
Kedua, maju di Pilgub Jakarta adalah kebutuhan realistis bagi Anies untuk tetap menjaga panggung politik jangka panjang. Bagaimana mau melanjutkan agenda perubahan untuk jangka panjang kalau tidak ada panggung politik?
Apa ada partai yang mengusung? Pertanyaan bagus. Anies Baswedan itu incumbent. Tokoh yang sangat populer dan diakui prestasinya. Karena itu, peluangnya untuk menang akan sangat besar.
Bagaimana mungkin parpol tidak tertarik? Minimal tiga parpol yang kemarin mengusung Anies Baswedan di pilpres sangat tertarik. Ada tiga parpol: PKS, Nasdem dan PKB. Di Pemilu Februari 2024 kemarin, tiga parpol ini dapat coattail effect dari Anies.
Tapi bukan soal coattail effect-nya, tapi lebih pada peluang Anies Baswedan untuk menang. Peluangnya sangat besar. Kalau ada cagub potensial menang, kenapa harus cari cagub lain yang belum jelasnya peluangnya? Ini logika yang ada di setiap partai.
Siap berkompetisi ya cari yang besar peluangnya menang. Ini prinsip parpol. Potensi kemenangan mengusung incumbent, apalagi untuk nama sebesar Anies Baswedan, lebih meyakinkan.
Masak habis nyapres terus nyagub? Tentu saja pertanyaan nyinyir macam ini akan selalu muncul. Ini bukan soal nyagub atau nyapres. Ini soal bagaimana agenda perubahan untuk Indonesia masa depan tetap punya harapan.
Urusan pilpres sudah selesai. Prabowo-Gibran telah ditetapkan oleh KPU jadi pemenangnya. Meski PDIP meminta sabar, jangan ada dulu agenda pelantikan capres-cawapres. Proses sidang gugatan di PTUN sedang berjalan. Setelah selesai proses gugatannya di MK dengan sebuah keputusan, Paslon 01 menyatakan "legawa" menerima putusan MK itu. Tentu dengan sejumlah catatan.
"Change agenda must go on". Fokus dan tatap masa depan, dan berpikir untuk agenda perubahan. Jakarta menjadi tempat untuk memulainya lagi. Lima tahun sudah dijalani, tinggal menyempurnakan jadi 10 tahun.
Apakah Anies Baswedan bersedia nyagub lagi di Jakarta? Tidak ada alasan bagi Anies untuk menolak jika para pendukungnya mendesak. Tidak ada ruang untuk menghindar jika parpol-parpol pengusungnya meminta. Nasdem, PKS dan PKB telah satu tekad meminta Anies Baswedan maju lagi di Pilgub Jakarta. Begitu juga para relawan, mereka mendesak Anies jadi Gubernur Jakarta lagi. Meneruskan agenda perubahan yang belum tuntas. Tak boleh ada kata menolak. Harus terima.
(Sumber: RMOL)
____________
*CATATAN: Nasdem, PKS dan PKB telah satu tekad meminta Anies Baswedan maju lagi di Pilgub Jakarta. Klaim ini tidak 100% benar. Baru NasDem yang meminta Anies maju. PKB dipastikan akan mendukung Anies kalau maju Pilgub Jakarta (Hubungan Anies dan Cak Imin amat sangat kuat). Sedangkan PKS masih ngotot mengajukan kadernya. Kalaupun PKS nanti mendukung Anies, maka akan meminta syarat kadernya sebagai Cawagub.