[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Anggota Komisi II Fraksi PDIP Hugua melempar usul agar praktik politik uang atau money politics dilegalkan dengan batasan tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada.
Ia menyampaikan itu dalam rapat kerja antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (15/5/2024).
"Bahasa kualitas pemilu ini kan, pertama begini, tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU (Peraturan KPU) dengan batasan tertentu," kata Hugua dalam rapat.
Hugua berpendapat praktik money politics merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, tanpa money politics para calon tidak akan terpilih.
Ia pun menyarankan agar Peraturan KPU (PKPU) yang tengah dibahas kini mempertegas pengertian money politics serta cost politics atau biaya politik.
"Ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit," ucapnya.
Menurutnya, JIKA HAL ITU TIDAK DIATUR maka para kontestan ke depannya akan selalu kucing-kucingan dan pertarungan pun akan terus dimenangkan oleh mereka yang bermodal kuat.
"Karena enggak punya uang pasti tidak akan menang, rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat," ujar dia.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimal Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," imbuhnya.
Ia pun turut melempar usul untuk mengganti istilah money politics itu dengan sebutan lain seperti cost politics (biaya politik) di dalam peraturan KPU.
[VIDEO]
Anggota DPR RI Fraksi PDIP Usul Legalkan Money Politics, Maksimum Rp 5 Juta pic.twitter.com/YSH4KFgCHG
— Kompas.com (@kompascom) May 15, 2024