[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon 01 dan paslon 03.
Namun keputusan Hakim MK tidak bulat.
Dari 8 Hakim MK, komposisinya 5 vs 3.
5 Hakim MK menolak gugatan.
3 Hakim MK dissenting opinion (punya pendapat berbeda).
3 Hakim MK tersebut adalah: Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih.
Sementara 5 hakim MK yang menolak gugatan adalah:
- Suhartoyo (Ketua Hakim MK)
- Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
- Guntur Hamzah
- Ridwan Mansyur
- Arsul Sani
YANG JADI CATATAN DAN PERHATIAN ADALAH KETUA HAKIM MK SUHARTOYO
DI DALAM PERSIDANGAN, SUHARTOYO SELAMA INI "TERKESAN" MENDUKUNG GUGATAN 01 DAN 03.
KERAP MELONTARKAN PERTANYAAN-PERTANYAAN KRITIS DAN TAJAM KEPADA KPU, BAWASLU, DAN TIM HUKUM 02.
TERNYATA PUBLIK TERTIPU....
SUHARTOYO KAYAK EMAK-EMAK "SEN KANAN BELOK KIRI".
𝙈𝙖𝙘𝙝𝙨𝙩𝙖𝙖𝙩 𝙚𝙧𝙖.... sesungguhnya Gak ada pihak yg menang, semuanya kalah .... 😁 Karena Keadilan Substansial itu hanya dongeng.... lucunya... Bapak satu ini kasih Sen Kanan , Tetiba belok Kiri 😂 ethical bullshit 🥱 pic.twitter.com/754f04LLNe
— ILUSTRATOR HANDAL (@Ilustrator23) April 22, 2024