Kalah di MK, PDIP Tegaskan Bakal Gugat Hasil Pilpres ke PTUN
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menegaskan akan tetap maju memperjuangkan hasil Pemilu 2024 lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai gagal dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu disampaikan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dalam jumpa pers usai usai Rakornas di kantor DPP PDIP, Senin (22/4/2024) malam.
Hasto menuturkan, meskipun MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi dan demokrasi, namun PDIP tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Dan akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto.
Hasto menilai hakim MK tak membuka ruang keadilan hakiki dan menutup mata terhadap etika dan moral. Konsekuensi atas putusan MK itu menurut dia telah membawa Indonesia masuk era kegelapan demokrasi.
Dia menyebut demokrasi di Indonesia saat ini hanya terbatas pada demokrasi prosedural. Imbasnya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.
PDIP, lanjut dia, khawatir berbagai praktik kecurangan kian mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan. Namun begitu, dia meyakini putusan MK soal gugatan pilpres akan dicatat sejarah.
"Percayalah bahwa keputusan hakim MK yang menolak seluruh dalil gugatan akan dicatat dalam sejarah, dan keputusan tersebut harus dipertanggungjawabkan terhadap masa depan. Sebab kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu. Satyam Eva Jayathe," katanya.
(Sumber: CNNIndonesia)