Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah termasuk ulama yang berpendapat bahwa "tarikush shalah" (orang yang meninggalkan shalat) adalah kafir.
Hanya saja beliau berpendapat bahwa orang yang shalatnya bolong-bolong termasuk orang-orang yang tidak menjaga shalatnya.
Dan mereka ini (yang shalatnya bolong-bolong) dibawah ancaman Allah.
Jika Allah berkehendak maka Allah adzab dan jika Allah berkehendak maka Allah ampuni (sebagaimana dalam sebuah hadits).
Maka shalat sunnah yang mereka lakukan bisa menyempurnakan shalat wajib yang mereka tinggalkan secara bolong-bolong.
*Sumber: Majmu'atul Fatawa juz 22 hal 372