[PORTAL-ISLAM.ID] Mahkamah Agung (MA) Kenya memutuskan untuk membatalkan hasil pemilu pada 1 September 2017. Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, MA Kenya memastikan adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemilu.
Hasilnya, kemenangan Presiden petahana Uhuru Kenyatta dinyatakan gugur. MA memerintahkan KPU setempat melakukan pemungutan suara ulang selambat-lambatnya 60 hari setelah keputusan diketok.
Dilansir Reuters, putusan tersebut dibacakan David Maranga setelah Majelis Hakim MA Kenya menetapkan putusan melalui mekanisme voting. Empat dari enam orang hakim menyatakan bahwa pemilu tersebut penuh dengan kecurangan.
Sebelumnya, Kenyatta meraup suara sebanyak 54,2%. Sang petahana mengalahkan penantangnya, Raila Odinga, yang mendapatkan 44,7% suara. Sementara 1,1 persen sisanya dinyatakan tidak sah. Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa bahwa sebesar apa pun selisih suara akan gugur apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan konstitusi.
Pemilu ulang lalu dilaksanakan pada 26 Oktober 2017.