Posting kondisi Pantai yang rusak, berujung Penjara

[PORTAL-ISLAM.ID] Aktivis lingkungan Karimunjawa, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atas kasus UU ITE.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah, Kamis (4/4/2024). 

Daniel dinyatakan terbukti menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Karimunjawa adalah kepulauan di Laut Jawa yang termasuk dalam Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Dengan luas daratan ±1.500 hektare dan perairan ±110.000 hektare, Karimunjawa kini dikembangkan menjadi pesona wisata Taman Laut yang mulai banyak digemari wisatawan lokal maupun mancanegara.

Kejadian ini bermula pada 12 November 2022 lalu. Di laman akun Facebook, Daniel mengunggah video salah satu pantai di Karimunjawa yang sudah tercemar. Seperti dikutip dari detikX video itu lantas memperoleh banyak respons dan dukungan.

Daniel sempat membalas salah satu komentar sambil menyebut 'masyarakat otak udang' untuk menggambarkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Daniel tidak pernah menulis spesifik masyarakat yang dimaksud. Dia juga mengaku tidak bermaksud menyerang suku, agama, ras, dan budaya mana pun.
Usai unggahan itu, Daniel mulai mendapatkan berbagai ancaman dari pihak pendukung keberadaan tambak udang.

Rupanya unggahan Daniel di Facebook dilaporkan oleh pelapor bernama Ridwan dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pada 27 Maret 2023, tanpa somasi sebelumnya Daniel menerima surat pemanggilan polisi.

Di surat itu Daniel dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang UU ITE.

Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan akhirnya pada 6 Juni 2023 lalu, Daniel menerima surat penetapan tersangka.

Daniel kemudian ditahan pihak kepolisian Jepara pada 7 Desember 2023.

Jalani Sidang

Daniel menjalani sidang perdana pada 1 Februari 2024 lalu. Usai mendengarkan dakwaan, Daniel mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.

Di sela sidang sejumlah warga dan partisipan terdakwa Daniel memberikan dukungan di depan PN Jepara. Mereka meminta agar Daniel dibebaskan.

Namun, upaya tersebut ditolak oleh majelis hakim. 

Proses persidangan terus bergulir. Sidang putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona pada Kamis (4/4/2024) kemarin. Majelis memvonis terdakwa Daniel dengan hukuman 7 bulan penjara.

"Mengadili, satu, menetapkan Terdakwa Daniel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian untuk kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA," jelas Hakim Ketua Parlin Mangantas Bona saat membacakan sidang putusan di PN Jepara, Kamis (4/4/2024).

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp 5 juta, dengan ketentuan denda itu tidak dibayar digantikan kurungan penjara selama satu bulan," dia melanjutkan.

"Tiga, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan terdakwa tetap ditahan. Lima, menetapkan barang bukti berupa handphone milik terdakwa, satu buah akun Facebook Daniel dimusnahkan. Enam, dibebankan kepada terdakwa sejumlah Rp 5 ribu," lanjut hakim Parlin Mangantas Bona.

(Sumber: Detik)
Baca juga :