OHHH.... TERNYATA JEJAK DIGITALNYA PAK KETUA HAKIM MK

[PORTAL-ISLAM.ID]  5 HAKIM MK MENOLAK GUGATAN 01 DAN 03, SALAH SATUNYA ADALAH KETUA HAKIM MK SUHARTOYO...

TERNYATA JEJAK DIGITALNYA....
 
Suhartoyo, Ketua MK yang Sempat Terseret Kasus BLBI

Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH), Kamis lalu. Dia akan dilantik menjadi pimpinan MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar kode etik berat, Senin (13/11/2023).

Selama menjadi hakim MK, Suhartoyo memang jauh dari riuh polemik yang kerap terjadi pada lembaga penjaga konsitusi tersebut. Dia hanya beberapa kali berurusan dengan pemeriksaan etik dan hukum, namun hanya sebagai saksi untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim lainnya.

Pria kelahiran Sleman ini justru diterpa isu keras pada saat dirinya lolos seleksi calon hakim MK di Mahkamah Agung, akhir 2014. Pada saat itu, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi sempat menduga Suhartoyo menerima gratifikasi dari mantan terpidana kasus korupsi BLBI, Sudjiono Timan.

Kasus ini mencuat saat Mahkamah Agung (MA) membebaskan Sudjiono dari seluruh vonis dalam putusan Peninjauan Kembali (PK), Agustus 2013. Keputusan tersebut dinilai janggal karena sebelumnya mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia tersebut dinyatakan terbukti merugikan negara hingga Rp369 miliar dan divonis 15 tahun penjara.

Dalam pengusutan putusan janggal ini, Suhartoyo disebut sebagai salah satu hakim yang memuluskan putusan bebas bagi Sudjiono. Salah satu buktinya adalah sejumlah perjalanan Suhartoyo bersama keluarganya ke Singapura. Saat itu, Sudjiono sendiri berstatus buron dan diduga bersembunyi di Singapura.

KY sempat meminta pemerintah untuk membatalkan pelantikan terhadap Suhartoyo karena pemeriksaan etiknya belum rampung. Akan tetapi, Presiden Jokowi tetap melanjutkan pelantikan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi dari usulan Mahkamah Agung.

Dalam sejumlah kesempatan, Suhartoyo pun terus membantah keterlibatannya dalam putusan bebas Sudjiono Timan. Dia menilai, banyak yang keliru karena salah satu majelis yang menangani kasus Sudjiono memang mirip dengan namanya.

Selain itu, Suhartoyo juga mengklaim hanya beberapa kali ke Singapura. Salah satunya adalah kegiatan liburan bersama dengan rekan hakim dan staf pengadilan di Pengadilan Negeri Depok. 

“Dewan Etik Mahkamah Agung pun sudah memeriksa paspor saya. Ketika itu saya hanya satu kali terbang ke SIngapura. Saya pun pernah mendengar isu akan dipanggil Komisi Yudisial dan sampai sekarang tidak ada panggilan itu. Saya percaya ungkapan ‘pertolongan Tuhan itu dekat’ apalagi terhadap orang yang difitnah,” kata Suhartoyo seperti dilansir Laman MK.

Profil Hakim Konstitusi Suhartoyo

Suhartoyo lahir di Sleman, 15 November 1959 yang dilantik menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi, 7 Januari 2015. Sebelum menjadi hakim MK, dia adalah hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali.

Pria berusia 64 tahun ini pertama kali menjadi hakim dengan bertugas di Pengadilan Negeri Bandar Lampung, pada 1986. Dia kemudian mengalami rotasi dan mutasi ke sejumlah pengadilan seperti PN Curup (1989), PN Metro (1995), PN Tangerang (2001), dan PN Bekasi (2006).

Pehobi golf dan rally ini juga berulang kali menjabat pimpinan pengadilan seperti saat menjadi Wakil ketua PN Kotabumi (1999), Ketua PN Praya (2004), Wakil Ketua PN Pontianak (2009), Ketua PN Pontianak (2010), Wakil Ketua PN Jakarta Timur (2011), dan Ketua PN Jakarta Selatan (2011).


Baca juga :