Masihkah Ada Harapan Sidang MK?

Oleh Asyari Usman
 
Kalau dicermati sidang-sidang di MK sejauh ini, ada secuil harapan. Konstitusi mungkin bisa diselamatkan dan kesewenangan Jokowi bisa dihentikan. Lumayanlah. Walaupun harapan itu cuma secercah.
 
Kita percayakan saja dulu pada MK. Semoga majelis hakim akan memutuskan sesuatu yang memberikan harapan untuk perbaikan Indonesia secara komprehensif.
 
Kita yakin para hakim MK juga melihat bahwa sepak terjang Presiden Jokowi sudah sangat keterlaluan. Bahwa Jokowi hanya memikirkan kepentingan pribadi, keluarga, dan para kroninya. Seratus persen nepotisme. Bahwa Jokowi memanipulasi semua hal yang bisa diselewengkannya demi memenangkan anaknya, Gibran Rakabuming, yang berpasangan dengan Prabowo Subianto di pilpres 2024.
 
Para hakim, kecuali tidak terkoneksi dengan dinamika penyelenggaraan pemilihan umum dan pilpres, pastilah bisa menagkap atau mencatat begitu banyak kelicikan Jokowi. Artinya, tanpa dibawa secara resmi oleh Pemohon PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ke MK pun, para hakim penjaga konstitusi itu bisa menjatuhkan penilaian tentang keculasan Jokowi.
 
Misalnya saja tindakan Jokowi memanggil para kepala desa untuk menghadiri acara di Jakarta. Jokowi melakukan itu di masa tahapan pemilu-pilpres berlangsung. Nyaris saja terjadi deklarasi dukungan Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa) untuk Prabowo-Gibran.
 
Tidakkah acara ini terkait dengan upaya Jokowi untuk memenangkan Gibran di pilpres? Kalau ada yang mengatakan tidak, itu sangat konyol.
 
Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) adalah perbuatan yang dilakukan oleh rezim Orde Baru yang dipimpin Presiden Soeharto. KKN inilah yang dugugat oleh rakyat. Rakyat melakukan “sidang jalanan” sampai Pak Harto mundur pada 21 Mei 1998. Menyusul kejatuhan Pak Harto itu, dibuatlah undang-undang (UU) yang secara spesifik disebut UU Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN yaitu UU Nomor 28 Tahun 1999.
 
Hari ini, unsur mana dari KKN yang tidak fenomenal di era Presiden Jokowi ini? Semuanya terjadi secara masif. Di mana-mana kolusi merajalela. Di mana-mana korupsi tak terkendali. Di mana-mana nepotisme tumbuh subur.
 
Khusus nepotisme, Presiden Jokowi sendiri telah memberikan contoh yang konkret. Tanpa rasa malu. Anak-menantu menjadi kepala daerah dengan berlindung di balik terminologi “semua orang berhak menjadi pejabat publik”. Inilah yang dipakai Gibran untuk menjadi walikota Solo, Bobby Nasution menjadi walikota Medan, Gibran menjadi cawapres, Kaesang Pangarep menjadi ketua umum PSI, dan nepotisme itu yang mengantarkan Anwar Usman menjadi ketua MK.
 
Bagaimana dengan kolusi? Per definisi, kolusi adalah kerja sama rahasia secara ilegal untuk memuluskan sesuatu dengan imbalan. Ini pun terjadi meluas di semua level. Apakah dalam proses pilpres 2024 tidak ada kolusi? Tinggal direnungkan sendiri saja. Apakah dalam pecawapresan Gibran tidak ada unsur kolusinya? Ini pun juga bisa dibayangkan sendiri.
 
Sebagai contoh, apakah Jokowi berkolusi dengan para hakim MK untuk meluluskan Gibran menjadi cawapres? Mungkinkah semua berjalan bersih tanpa peranan Jokowi? Mungkinkah ketua MK –sebelum dia diberhentikan— tidak berkolusi dengan Jokowi dalam membuka pintu bagi Gibran?
 
Seterusnya, korupsi. Apakah korupsi merajalela atau tidak di bawah rezim Jokowi? Apakah keluarga Jokowi tidak terlibat korupsi? Kalau tidak, mengapa Jokowi tidak mengambil tindakan terhadap pelaporan dugaan korupsi anak-anaknya oleh dosen UNJ (Universitas Negeri Jakarta) Dr Ubedilah Badrun?
 
Itu soal KKN yang dilakukan oleh Jokowi yang jelas melanggar konstitusi. Ada lagi pelanggaran lain. Termasuk kesewenangan melahirkan Omnibus Law, UU Minerba yang hanya menguntungkan pemodal, politisasi Bansos untuk pemenangan Gibran dengan menabrak peraturan, revisi UU KPK yang membuat lembaga itu menjadi mandul, serta banyak lagi.
 
Jadi, kita mendapat gambaran tentang pelangaran konstitusi yang dilakukan oleh Presiden Jokowi berulang kali. Tinggal keberanian MK saja untuk membuat putusan drastis yang akan memberikan pelajaran kepada semua pihak.
 
Contoh putusan drastis itu adalah diskualifikasi Gibran saja dan pilpres ulang yang bisa diikuti oleh Prabowo. Putusan ini wajib dilaksanakan demi mengawal konstitusi dan etika.

(*)
 
Baca juga :