[PORTAL-ISLAM.ID] Pemerintah via Kementerian Perhubungan memangkas bandara internasional dari 34 menjadi 17 dengan alasan untuk mendorong sektor penerbangan nasional pasca pandemik Covid-19.
Keputusan tersebut mengikuti jejak India & Amerika Serikat yang juga memiliki sedikit bandara internasional.
17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional berdasarkan Kepmenhub No. 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional (2 April 2024) :
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, DI Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
13. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT
14. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
15. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
16. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
17. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
Sebelumnya Kamis 25 April 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson pernah berkata.
"Salah satu alasan yang dikemukakan bahwa dengan banyaknya bandara internasional di tanah air, justru mempermudah masyarakat kita yang ke luar negeri, lalu jalan-jalan ke luar negeri, belanja di luar negeri, menghabiskan devisa negara kita".
Keknya si kombinasi antara tolol dan dzolim jadi satu wkwkw
— Mokhamad RF. (@MokhamadRizkiFM) April 27, 2024