Jadi aku harus bagaimana☺️
Ngga mungkin mau nolak pemberian & ngga mungkin juga mau membuangnya🙄
-------
Ga perlu bingung kalau dikasih
Dikonsumsi saja selama itu barang halal
Karena yang dilarang oleh fatwa MUI adalah "transaksi jual beli" nya.
Kalau makanan dan minumannya, Halal..
-------
Tapi kalau alasan lain, gak mau konsumsi karena alasan kesehatan lain lagi....
"Kalau utk merk ini tetap saya ga konsumsi, dengan alasan kesehatan. Karena komposisinya gula tinggi, punya pewarna pemicu kanker (Kuning Sun flower), dan banyak pengawetnya.
Skrg ini semua jenis sirup pabrikan tdk ada yg saya konsumsi. 🤭
Pengen menyayangi pankreas, liver dan ginjal.
Bisalah disebut BOIKOT Sirup apapun utk kesehatan Organ dalam tubuh." (Marina Saputri)