Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengakui bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden problematik dan cacat hukum.
Adapun putusan itu menjadi ruang bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Padahal, usianya belum 40 tahun.
"Betul, itu saya ucapkan sehari sesudah MK mengeluarkan putusan 90 itu. Dan saya mengatakan putusan ini problematik dan mengandung cacat hukum," kata Yusril dikutip dari program GASPOL! Kompas.com yang tayang di kanal YouTube Kompas.com, Jumat (19/4/2024).
Namun, menurut Yusril, putusan itu tidak serta-merta membuat pencalonan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menjadi tidak sah.
Pasalnya, diktum putusan jelas menyatakan bahwa "berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Yusril mengatakan, problematika putusan itu terletak pada kesalahan teknis dalam pembuatan putusan ketika dua orang hakim konstitusi menyatakan memiliki alasan berbeda (concurring opinion).
Menurut Yusril, pendapat dua hakim tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai pendapat berbeda (dissenting opinion).
BINGUNG BUKAN???
ITULAH KALAU HUKUM DIPERKOSA HAWA NAFSU KEKUASAAN!!!
Gimana itu konsepnya? Mengakui cacat hukum tp ttp dibilang sah?
— -N- (@xxvhi3_thaxx) April 19, 2024
Ada problematic tapi sah😃bagaimana sah kalau ada problem nya🙂pengacara cacat hukum
— KATAKU (@jmelive) April 19, 2024