Bertaubat dari Riba ARISAN berkedok MENABUNG!

Bertaubat dari Riba ARISAN berkedok MENABUNG!

Oleh: Mila Anasanti

Resapilah hadits-hadits yang ada di gambar ini. Bahwa dosa riba ini satu-satunya dosa yang diperangi Allah dan rasul-Nya, yang dosa teringannya seperti menzinahi ibu kandung. Dan yang terkena dosanya tidak hanya yang diuntungkan, tapi yang menjadi saksi mencatat terjadinya riba, bahkan korbannya juga terkena dosa. Sungguh sedih, sudah jadi korban tapi kena dosa seberat ini? Ini karena tanpa sadar dia ikut menyuburkan apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya. Apalagi pembuat sistem ribanya tidak hanya dosa riba tapi gugatan hutang dari banyak member yang jika tidak selesai di dunia pasti sampai ke akhirat.

Lagi viral di medsos seorang muslimah bercadar didesak banyak pihak karena tidak segera memberikan dana tabungan (atau arisan??) ribuan member dari sekitar ribuan kloter.

Skema arisan yang dibranding dengan 'menabung' atau 'cerdas secara finansial' ini sudah ada dari th 2018. Saya bahkan hendak mengkritisinya dari tahun lalu. Saya yakin ini skema ponzi, maka tinggal nunggu waktu pasti collaps sendiri dan macet di tengah jalan. Yang saya tidak menyangka adalah dana yang terkumpul total bisa sampai milyaran (konon 3M sampai 7M).

Apa kira-kira yang membuat ibu-ibu percaya menaruh uang sampai berpuluh juta bahkan 1 orang sampai total ratusan juta pada orang yang tak terlalu dikenal di medsos? Kalau kita analisa sebenarnya polanya sama:

1. Branding shalihah, bahkan jargonnya anti riba karena tidak menabung di bank. Padahal ini lebih parah dari bank, realnya mereka tetap transfer uang via bank pada rekening owner sedang owner tidak berbadan hukum.

2. Owner membranding diri berlimpah secara finansial, sebagaimana khas skema ponzi bagian atas piramid ponzi menggaet member baru dengan mengiming-imingi harta melimpah akibat join group ini.

3. Testimonial, owner mengiming-imingi member untuk join dengan memberikan testimonial member yang baru menabung baru beberapa kali setor namun menang tarikan dalam jumlah besar di awal. Lagi-lagi khas money game alias ponzi.

***

Menabung atau Arisan?

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua bentuk transaksi dalam satu akad” (HR. An-Nasai, no. 4632; Tirmidzi, no. 1231; dan Ahmad, 2:174. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Al-Jaami’ Ash-Shahih, no. 6943).

Bahkan dari awal masuk group saja owner sudah membranding skema ini adalah 'menabung' meski ternyata adalah ARISAN!

Dua transaksi dalam 1 aqad adalah bagian dari riba, karena di dalamnya terdapat gharar (ketidak jelasan) dan dharar (transaksi yang merugikan).

Hadis Ibnu Abbas, "Sesungguhnya pemesanan janin unta yang ada dalam kandungan adalah riba." (HR. Ahmad dan Nasa'i).

Dalam hadits ini terkandung makna 'gharar' (ketidak pastian) adalah riba. Tidak ada yang menjamin janin unta akan lahir, tapi aqad telah disetujui. Demikian juga setoran telat yang bisa mengubah aqad pengembalian dana bisa mundur suka-suka owner. Penyetor yang menagih justru dimarahi karena keterlambatan membayar. Padahal jika skema menabung seharusnya tidak ada punishment tenggat waktu penarikan uang jadi tidak jelas. Kalau memang menabung seharusnya dana member mengendap di owner dalam bentuk tabungan dan bisa ditarik kapan saja. Jadi ini arisan atau menabung atau menggabung dua transaksi?

***

SKEMA PONZI alias MONEY GAME

Owner tanpa seizin anggota menggunakan dana yang masuk baik untuk membayar member yang menang tarikan awal, atau untuk dirinya sendiri. Keanehannya adalah owner selalu menjadi peserta setiap kloter dan mendapat tarikan awal. Awal lancar, tapi ketika banyak member menagih saat ini, owner menyatakan uang itu tidak ada, dengan alasan member yang keburu dapat di awal macet di jalan tidak setor lagi. Berapa member yang sudah dapat? Berapa Milyar yang di dapat owner di awal? Ternyata tidak ada catatannya.

Owner mendapat tarikan di awal dan mengumpulkan jumlah yang cukup banyak, lalu mengiming-imingi anggota dengan membeli Alphard, membeli emas sebegitu banyak, membuka bisnis di banyak tempat, umrah hingga haji furoda (yang katanya mau dibatalkan untuk membiayai member yang menagih karena yang masuk semua sudah dalam bentuk aset dan kepakai). Mungkin di benak owner, dia tidak salah karena menarik 'arisan lebih awal' asal dia tetap aktif setor di semua kloter. Jadi jangan bayangkan uang member yang masuk dia kumpulkan mengendap diam jadi tabungan, tapi dia pakai karena merasa berhak karena dia menang tarikan awal.

Kalau ada yang menang di jatuh tempo selanjutnya, dia tidak menggunakan setoran member yang masuk sebelumnya yang sudah dia pakai, tapi uang baru dari anggota yang setor berkala selalu masuk, di sinilah letak skema ponzi. Gali lubang tutup lubang, selama ponzi itu masih jalan, owner bisa membayar member-member yang jatuh tempo dengan uang dari member lain yang baru setor di kloter-kloter baru. Hingga akhirnya colaps setelah 6 tahun! Ketika banyak member tertahan uangnya dan berhenti menyetor, pun member baru yang direkrut tidak ada, ponzi berhenti. Persis skema ponzi yang akhirnya colaps karena berkurangnya member baru!

***

Pentingnya Ilmu dan taubat

Baik itu skema ponzi ataupun menggabung dua transaksi dalam satu aqad (arisan berkedok tabungan), keduanya riba, apalagi kalau tergabung keduanya, riba kuadrat.

Lihatlah begitu banyak penyebar hoax di medsos juga bercadar, semisal trooper yang kemarin membedong anak-anak demam sampai meninggal. Mereka semua tidak ada yang merasa bersalah, karena segitu masifnya syubhat (kerancuan dalam membedakan yang haq dan yang batil) merasuk dalam pikiran mereka. Parahnya syubhat ini menular.

Jadi ya tidak heran bahkan sampai seviral ini, pelaku tidak merasa bersalah bahkan merasa dicemarkan nama baiknya. Karena itu syariat sudah memberikan pedoman, jangan menyandarkan kebenaran pada siapa yang berbicara, tapi ILMU! karena sejatinya percaya yang haq dan yang batil sekedar karena yang berbicara bercadar adalah bentuk taqlid buta.

Simak perkataan Imam Malik rahimahullah:

إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في رأيي فكل ما وافق الكتاب والسنة فخذوه وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه

“Aku hanyalah seorang manusia, terkadang benar dan salah. Maka, telitilah pendapatku. Setiap pendapat yang sesuai dengan al-Quran dan sunnah nabi, maka ambillah. Dan jika tidak sesuai dengan keduanya, maka tinggalkanlah.” (Jami’ Bayan al-‘Ilmi wa Fadhlih 2/32).

Bahkan sekelas Imam Malik saja, perkataannya harus DITELITI dan diperiksa apakah sesuai dengan dalil. Apalagi ini yang tidak diketahui keilmuwannya mengajarkan tentang riba tanpa ILMU yang shahih.

Begitulah manusia, biasanya lebih mudah diperingatkan jika sudah menjadi korban. Maha benar Allaah dengan segala firman-Nya. Sejujurnya saya sangat simpati dengan para korban, di antara mereka mungkin tidak punya banyak waktu untuk mengakses medsos, bahkan ada yang rutin setor via WA japri tapi ternyata namanya tidak tercatat di group FB sekian lamanya, mau nagih gimana kalau begini. Ada juga yang sekedar ikut-ikutan padahal uang itu kebutuhan penting sebagai cadangan ketika anak sakit, dsb-nya.

Yang jelas, ilmu adalah pedoman. Dari semua tulisan yang beredar di medsos, semua mengkritisi dan menghujat pelaku. Tapi, sebenarnya sistem yang disebarkan pelaku sudah salah. Ini bukan sekedar penipuan jual beli pada umumnya. Tapi, ini penipuan riba, hendaknya semua yang terlibat bertaubat, bahkan seandainya korban. Semoga Allah ta'ala melembutkan hati owner untuk bertaubat menyadari kesalahannya dan mengembalikan hak-hak korbannya, juga memberikan hidayah ilmu bagi para korban untuk bertaubat karena turut serta menyuburkan praktik riba dan Allah mengganti apa yang hilang berkali lipat. Dan semoga masyarakat kita lebih teredukasi untuk tidak terjerumus riba berkedok anti riba. Aamiin.

(fb)
Baca juga :