Batasan di-anggap "memutus silaturahmi"

Ada yang bertanya... 
Mengenai batasan di-anggap "memutus silaturahmi".

Para ulama berbeda pendapat mengenai batasan seseorang dianggap memutus silaturahim. 

Salah satu yang menarik adalah pandangan Imam Ibnu Hajar Haitami. Beliau berpendapat bahwa memutus tali silaturahim adalah dengan memutus kebiasaan baik yang terbiasa dilakukan sebelumnya dengan para kerabat tapa adanya "uzur halangan" yang bisa dimaklumi. Misalnya sakit, karena pekerjaan dan semisal...

Ada sebuah keluarga terbiasa bersilaturahim dengan saling mengunjungi beberapa kerabatnya tatkala hari raya Idul Fitri. Jika hal tersebut tidak dilakukan lagi pada hari raya Idul Fitri berikutnya dan tahun-tahun selanjutnya, tanpa adanya uzur, maka perbuatan tersebut tergolong memutus tali silaturahim yang terlarang.  

Perbedaan pandangan para ulama mengenai batasan memutus tali silaturahim:   

Sebagian dari maksiat adalah memutus tali silaturahim. Para ulama berbeda pendapat mengenai makna yang dikehendaki dari ‘memutus tali silaturahim’ ini. 

Menurut sebagian pendapat, memutus tali silaturahim sebaiknya dikhususkan pada bentuk "perbuatan buruk" pada kerabat.

Pendapat lain menyangkal pandangan tersebut, sebaiknya memutus tali silaturahim bertumpu pada "tidak berbuat baik" (pada kerabat), sebab dalam beberapa hadits menganjurkan untuk menyambung tali silaturahim dan melarang memutus tali silaturahim, dan tidak ada perantara makna di antara keduanya. 

Menyambung tali silaturahim berarti menyambungkan suatu kebaikan, sedangkan memutus tali silaturahim adalah kebalikannya, yakni tidak melakukan kebaikan.  

Imam Ibnu Hajar Haitami dalam az-Zawajir berpandangan bahwa yang dimaksud dengan memutus tali silaturahim adalah "memutus kebiasaan kerabat tanpa adanya uzur syar’i, sebab memutus hal tersebut akan mendatangkan pada kegersangan hati dan terasingnya hati. Tidak ada perbedaan apakah kebaikan yang dibiasakan itu berupa (pemberian) harta, saling menitip salam, berkirim surat, berkunjung, atau hal yang lainnya. Sesungguhnya memutus segala hal di atas tanpa adanya uzur setelah terbiasa melakukannya tergolong dosa besar”.

والله اعلم

-Musa Muhammad-

Baca juga :