Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Negara
Argumen "kehalalan" musik, kalau di kalangan ulama klasik, bisa baca penjelasannya Imam Ibnu Hazm Al-Andalusi. Kalau di kalangan kontemporer, bisa baca karyanya Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi.
Saat ini, banyak yang blunder saat membahas "kehalalan" musik. Ada yang tidak memerinci persoalan, antara menyanyi dan memainkan alat musik.
Ada yang "maksa", membuat potongan-potongan nukilan yang tidak tepat (kesalahan atau ketidak amanahan dalam penukilannya, bisa diketahui oleh orang yang mampu akses turats/kitab-kitab rujukan), yang mengesankan para ulama pengikut empat madzhab banyak yang membolehkan penggunaan alat musik. Padahal tidak samar di kalangan ulama dan thalibul 'ilm, bahwa pendapat yang masyhur dalam empat madzhab, itu mengharamkan alat musik, kecuali alat musik tertentu pada momen tertentu.
Terakhir, ada yang blunder mengatakan Surah Asy-Syu'ara sebagai "Surah Para Pemusik". Ini jelas bukan sabqul lisan (tergelincir lidah), atau salah ingat. Ini jelas salah konsep, karena "maksa" dalam berargumen.
Saya rekomendasikan karya Ibnu Hazm dan Yusuf Al-Qaradhawi, baik bagi yang pro keharaman alat musik, maupun yang pro kehalalannya. Minimal untuk memperkaya wawasan fiqihnya, memahami dhawabith kebolehannya (bagi yang membolehkan), dan melatih berargumen dan berdalil secara tertata, tidak asal terabas saja.
(*)