APAKAH FAQIR MISKIN TETAP WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI?
Perlu dipahami, bahwa menurut jumhur ulama, tidak disyaratkan memiliki harta mencapai nishab untuk wajib mengeluarkan zakat fithri. Yang wajib mengeluarkan zakat fithri adalah orang yang sudah terpenuhi makanan pokok atau kebutuhan pokok untuknya dan orang yang menjadi tanggungannya, pada malam dan siang hari 'idul fithri, dan masih memiliki kelebihan dari makanan atau kebutuhan pokok tersebut.
Menurut tim Ensiklopedi Fiqih dorar:
تجِبُ صَدَقةُ الفِطرِ على كلِّ مُسلمٍ مَلَكَ فاضلًا عن قُوته وقُوت مَن يَلزَمُه، ولو لم يَملِك نِصابًا، وهذا مذهَبُ الجمهورِ: المالكيَّة، والشافعيَّة، والحَنابِلَة وبه قالتْ طائفةٌ مِنَ السَّلفِ
Karena itu, orang yang miskin atau faqir, yang memiliki kelebihan dari makanan atau kebutuhan pokoknya di malam dan hari 'idul fithri, tetap wajib mengeluarkan zakat fithri.
Jadi, bisa dikatakan, dia wajib mengeluarkan zakat fithri, sekaligus berhak menerima zakat fithri.
(Abah Furqan)