[PORTAL-ISLAM.ID] Polisi menangkap TikToker bernama Galih pemilik akun @Galihloss29 terkait kasus dugaan penistaan agama. Ia membuat konten soal hewan yang mengaji.
Informasi itu disampaikan Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji. Dia mengatakan, kasus tersebut ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Sudah ditangkap Siber Mabes dan Siber PMJ 22 April, perkara ditangani Siber PMJ," kata Himawan saat dikonfirmasi, Selasa (24/4/2024), dilansir kumparan.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo menyebut, Galih ditangkap pada Senin (22/4) malam.
"[Sudah ditangkap] Tadi malam," singkatnya.
Dalam konten tersebut, Galih menanyakan tebak-tebakan ke seorang bocah soal "hewan-hewan apa yang bisa mengaji". Si anak menjawab paus, monyet, dll. Tapi salah.
Kemudian di akhir video Galih memberi jawaban hewan yang bisa mengaji dengan melecehkan kalimat ta'awudz seperti bunyi anjing yang melolong.
Sebelumnya Tiktoker Galih menuai kecaman luas publik karena konten-konte pranknya yang sangat membahayakan nyawa orang yang dijahili, misalnya meneriaki orang yang sedang bekerja sebagai begal, dll.
[VIDEO konten Galih pelecehan agama]
Kali ini lafadz taawudz di jadikan bahan becandaan GALIH LOSS 29 Di Video Tiktok Terbaru nya
— CatatanAli7™️ (@Catatan_ali7) April 20, 2024
Halo Pak @ahriesonta @CCICPolri Konten Kreator Akun TIKTOK GALIHLOSS29 DAN INSTAGRAM GALIH LOSS
Sudah sangat meresahkan dan membahayakan mohon untuk segera ditindak pic.twitter.com/yHXwixei9J