Yang ada dalam kitab Fiqih "Menghormati bulan Ramadhan" bukan "Menghormati orang yang berpuasa".
Apa maksudnya?
Beda konsekuensi "menghormati bulan Ramadhan" dan "menghormati orang yang puasa".
Muslim yang mukallaf dan tidak ada uzur syar'i dia wajib puasa dan berdosa besar kalau tidak puasa, apakah dia makan didepan orang yang berpuasa atau sembunyi², tetap saja berdosa dan pelanggaran, karena dia melanggar kehormatan bulan Ramadhan.
Jadi, kalau ini "Menghormati bulan Ramadhan" diterapkan maka tidak akan ada yang berani makan di siang Ramadhan, baik terang²an atau sembunyi².
Tapi kalau "menghormati orang yang puasa", kalau dia makan sembunyi² maka dianggap bukan pelanggaran, baru dianggap pelanggaran kalau dia makan didepan orang yang sedang puasa. Karena yang dihormati "orang yang puasa", bukan "bulan puasa" nya.
Mudah-mudahan bisa dipahami.
Begitulah bijaknya ulama memilih diksi.
(Ustadz Ispiraini Bin Hamdan)