[PORTAL-ISLAM.ID] JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD, menghadiri sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Dalam pidato yang disampaikan, Mahfud yang juga mantan Ketua MK, mengutarakan fungsi MK dalam menegakkan keadilan, yang tidak hanya sekedar formal prosedural semata.
"MK bukan Mahkamah Kalkulator," kata Mahfud MD mengutip pernyataan Yusril Ihza Mahendra.
Berikut pernyataan Mahfud MD dalam sidang yang diketuai hakim MK Suhartoyo.
[VIDEO]
Momen Mahfud MD Ajari Suhartoyo supaya jadi Hakim MK yang Amanah pic.twitter.com/UEFyIMpL88
— Kang Manto (@KangManto123) March 27, 2024