[PORTAL-ISLAM.ID] MEDAN - Bandar narkoba Murtala Ilyas ditangkap polisi atas kepemilikan sabu.
Dilansir detikcom, Jumat (8/3/2024), momen transaksi sabu seberat 100 kilogram di salah satu masjid di Medan pun tertangkap kamera CCTV.
Sebelumnya, Murtala dua kali masuk penjara gara-gara urusan narkoba.
👉Murtala ditangkap BNN pada 2016 dan divonis 19 tahun penjara dalam tindak pidana pencucian uang kasus narkoba, serta asetnya senilai Rp 144 miliar disita. Murtala kemudian mengajukan banding.
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Di tingkat kasasi, hukuman terhadap Murtala menjadi delapan tahun penjara. Sementara aset Murtala senilai Rp 142 miliar diputuskan dikembalikan untuk Murtala.
👉Kali ini Murtala ditangkap bukan karena pencucian uang, melainkan menjadi bandar 110 kilogram sabu.
Mirisnya, transaksi sabu dalam jumlah besar tersebut dilakukan Murtala di halaman sebuah masjid di Kota Medan. Transaksi yang dilakukan Murtala pun terekam kamera CCTV.
[Vidio Rekaman CCTV]
Bandar narkoba Murtala Ilyas ditangkap polisi atas kepemilikan sabu. Momen transaksi sabu seberat 100 kilogram di salah satu masjid di Medan pun tertangkap kamera CCTV. pic.twitter.com/qASnhId0aa
— detikcom (@detikcom) March 8, 2024