[PORTAL-ISLAM.ID] Bandara Very Very Important Person (VVIP) Ibu Kota Negara (IKN) didesain dengan sekeren dan semegah mungkin, dan dilengkapi Fasilitas yang Fantastis.
Hal ini karena bandara VVIP IKN ternyata dihususkan untuk penerbangan tamu penting negara serta kepresidenan.
Bandara VVIP IKN ini terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Dibangunnya bandara VVIP IKN bertujuan untuk memudahkan tranfortasi para tamu penting negara serta presiden dalam mengunjungi IKN.
Bandara VVIP IKN ini menjadi salah satu proyek di IKN yang didorong percepatan pembangunannya.
Melansir dari laman Kemenhub, bandara tersebut memiliki runway 3000 x 45 meter, sehingga mampu didarati pesawat berbadan besar jenis Boeing 777-300 ER dan Airbus A380.
Kapasitas apron bandara mampu menampung 3 pesawat berbadan besar (Wide Body) ditambah 1 pesawat berbadan kecil (Narrow Body); atau 7 pesawat berbadan kecil (Narrow Body); serta kapasitas helipad menampung 3 (tiga) helikopter.
Bandara VVIP IKN nantinya tidak bisa dipakai untuk rakyat, melainkan khusus untuk penerbangan kepresidenan dan tamu-tamu penting negara.
Hal ini telah disampaikan oleh Kementrian Perhubungan bahwa Bandara VVIP IKN tidak akan melayani penerbangan komersial.
9 Petani Tolak Pembangunan Bandara IKN Ditangkap dan Digunduli
Pembangunan Bandara Very Very Important Person (VVIP) di Ibu Kota Nusantara menuai penolakan dari warga. Proyek tersebut memakan ‘korban’. Sejumlah warga ditangkap polisi akibat aksi penolakan proyek tersebut.
Bermula pada Sabtu, 24 Februari 2024 tepat pukul 20.16 WITA, ada sembilan warga Kelurahan Pantai Lango yang ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim).
Berdasarkan rilis yang disebar oleh LBH Samarinda tertulis kronologi penangkapan warga Kelompok Tani Saloloang, Kelurahan Pantai Lango. Saat ditangkap, para petani sedang berkoordinasi terkait dengan aktivitas penggusuran lahan dan polemik pembangunan Bandara VVIP.
Saat diskusi di sebuah warung milik warga, terlihat Kapolsek Penajam melintas dengan alasan sedang jalan-jalan. Kemudian, kurang lebih tujuh mobil yang diduga berasal dari Polda Kaltim datang dan menangkap 9 anggota Kelompok Tani Saloloang. Di antaranya, Anton Lewi, Kamaruddin, Ramli, Rommi Rante, Piter, Sufyanhadi, Muhammad Hamka, Daut, dan Abdul Sahdan.
Penangkapan yang dilakukan oleh aparat Polda Kaltim disebut tanpa menunjukkan surat tugas. Menurut dari rilis tersebut, tuduhannya terkait dengan menahan alat berat dan membawa senjata tajam. Sedangkan, para warga berprofesi sebagai petani yang otomatis membawa alat berkebunnya seperti parang.
Berselang satu hari, tepatnya pada Minggu, 25 Februari 2024, surat perintah penangkapan baru diberikan ke pihak keluarga dari anggota polisi setempat.
Sembilan petani yang ditangkap polisi di Desa Pantai Lango, Penajam Paser Utara, Kalimantan Utara, telah dilepaskan pada 1 Maret 2024.
Namun saat kembali ke rumah, kepala mereka botak. Mereka digunduli saat berada dalam tahanan di Polda Kaltim.
Meski penahanan 9 warga yang menolak pembangunan bandara di IKN sudah ditangguhkan, Polda Kaltim tetap menerapkan wajib lapor.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Artanto menjelaskan status kesembilan orang ini tetap tersangka meski penahanannya ditangguhkan.
Mengenai foto yang beredar, rambut kesembilan tersangka ini dipotong sebagai pelaksaan tata tertib tahanan baru dalam Ruang Tahanan Polri.(*)