SBY & JOKOWI
Di akhir masa jabatan, SBY dengan cekatan membuat PERPRES No. 52/2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang memastikannya tentrem ayem loh jinawi dengan penambahan aset pribadi dari negara.
Jokowi beda lagi, menjelang akhir masa jabatan dia menyiapkan perangkat hukum, memperalat hukum dan melakukan berbagai manuver yang memungkinkan anak, mantu, teteh, aa, paman dan seterusnya manggung. Bahkan dia memberi contoh manuver yang memungkinkan penguasa menggunakan kekuasaannya untuk melanjutkan kekuasaannya, tanpa harus malu.
(@YRadianto)