Prof. Sihol Situngkir, Guru Besar yang Diduga Terlibat TPPO Berkedok Pengiriman Magang Mahasiswa ke Jerman

[PORTAL-ISLAM.ID] Dosen Universitas Jambi Profesor Sihol Situngkir diduga terlibat program magang mahasiswa ferienjob di Jerman, yang disebut Bareskrim Polri sebagai kasus tindak pidana perdagangan orang. 

Bareskrim Polri menyebut hasil sementara dari penyelidikan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini, ada 33 universitas di Indonesia dengan 1.407 mahasiswa yang terlibat. Alih-alih mendapat ilmu dan wawasan, ribuan mahasiswa dari berbagai universitas itu ternyata dipekerjakan secara nonpresedural dan eksploitatif. 

Namun, seluruh korban tersebut saat ini sudah kembali ke Tanah Air. Mereka pulang setelah kontrak magang berakhir pada Desember tahun lalu. 

Sihol Situngkir merupakan tokoh salah satu Dewan Penasihat Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Wilayah I Sumatera Utara.

Ia sempat menjabat sebagai Staf Khusus Kementerian Sekretariat Negara. Selain sebagai Guru Besar di Universitas Jambi, Sihol juga menjabat sebagai rektor di Universitas St. Thomas Medan.

Ia lahir pada 5 Februari 1959 di pulau Samosir. Sihol pendidikan S1 Manajemen di Universitas Jambi, kemudian melanjutkan studi S2 Manajemen di University of South Australia Adelaide, terakhir S3 Manajemen di Universitas Padjadjaran Bandung. Sihol juga sudah memperoleh jabatan guru besar alias profesor.

Sihol diduga mempromosikan program magang mahasiswa di Jerman bersama dengan PT SHB dan CVGEN. Sihol disebut telah mendatangi sejumlah universitas di Indonesia untuk mensosialisasikan program magang Ferienjob, Jerman pada Oktober 2023 hingga Desember 2023. Sihol dan petinggi PT SHB dan PT CVGEN telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sihol membantah dirinya mendatangi 33 universitas agar mengirimkan mahasiswa untuk magang program Ferienjob. Dia hanya mendatangi 4 universitas, termasuk Universitas Negeri Jakarta (UNJ). 

“Saya hanya diundang sebagai narasumber yang dipandang paham tentang program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) yang sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk 4 universitas,” kata Sihol saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Sabtu, 23 Maret 2024. 

Dia juga membantah bila dikatakan selama sosialisasi mengenai program magang Ferienjob, dirinya menyebut kegiatan itu bisa dikonversikan menjadi 21 SKS. Ia mengklaim putusan itu hanya dilakukan oleh kampus yang bersangkutan.

“Saya tidak punya hak memberikan jaminan, saya tidak mencampuri seperti apa bobot SKS yang mereka buat,” kata dosen Universitas Jambi itu.  (TEMPO)

-----------

INI KASUSNYA, DAN PENGAKUAN MAHASISWA YANG MENJADI KORBAN

👇👇
Baca juga :