[PORTAL-ISLAM.ID] BANDA ACEH — Penjabat Gubernur Aceh Mayor Jenderal (Purn) Achmad Marzuki dicopot dari jabatan Penjabat Gubernur Aceh. Sebagai gantinya, Presiden Joko Widodo menunjuk Bustami Hamzah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah Aceh.
Pelantikan berlangsung pada Rabu (13/3/2024) siang di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ada dugaan Achmad Marzuki dicopot karena hasil Pilpres di Aceh paslon 02 kalah telak oleh 01.
Hasil pilpres di Aceh menunjukkan, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak, yakni meraih 2.369.534 suara (73,56%), sementara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapatkan 787.024 suara (24,43%), dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya memperoleh 64.677 suara (2,01%).
Alasan Tito
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, angkat bicara soal pencopotan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
Tito menyatakan bahwa pencopotan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan kekalahan Prabowo-Gibran di Provinsi Aceh.
"[Dicopot karena Prabowo-Gibran kalah] Enggak lah haha, kau," kata Tito usai rapat antisipasi keamanan jelang penetapan rekapitulasi Pemilu 2024, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
"1 tahun 8 bulan sudah cukup lah, gantian. Kita belum ada Pj 1 tahun 8 bulan," tambah dia.
Tito menuturkan, Pj Gubernur Aceh adalah pj dengan masa jabatan terlama. Bahkan menurutnya, belum pernah ada Pj gubernur yang menjabat selama itu.
"1 tahun 8 bulan, terlama," ucapnya.
Pernyataan Tito ini aneh.
Padahal, Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung sejak Juli 2023 sampai 2024. Dengan begitu, harusnya masa jabatannya baru berakhir Juli 2024 mendatang.
Disamping itu, Pj Gubernur Jakarta Heru Budi akan menjabat selama 2 tahun. Kok gak diganti?
(Sumber: Kompas, Kumparan)