[PORTAL-ISLAM.ID] Sesuai Keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih Muhammadiyah 23-25 Pebruari 2024 di Pekalongan, mulai 1446 H Muhammadiyah beralih dari Hisab Hakiki Wujudul Hilal ke Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT).
Pada Sidang Pleno III pada Ahad (25/2/2024), Muhammadiyah menegaskan pemberlakuan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) sebagai langkah menunjukkan kesatuan umat Islam di seluruh dunia.
Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) adalah inovasi berbasis prinsip satu hari satu tanggal Hijriah global, telah mendapatkan dukungan peserta Munas Tarjih.
Keputusan ini bukanlah tanpa dasar, seiring dengan amanat Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah dihasilkan dalam Muktamar Ke-47 Muhammadiyah tahun 1436 H/2015 M di Makassar. Pada muktamar tersebut, Muhammadiyah telah memutuskan untuk mengakomodasi Kalender Hijriyah Global Tunggal.
Konsepsi KHGT merujuk pada dalil syar’i dan argumen sains sebagai dasar pengesahan. Dalil-dalil tersebut mencakup ayat-ayat Al-Qur’an seperti surat al-Isra’ (17): 12, surat Yasin (36): 39-40, surat al-Baqarah (2): 189, surat Yunus (10): 5, surat at-Taubah (9): 36-37, surat ar-Rahman (55): 5, dan hadis Nabi Saw yang memberikan perintah berpuasa secara serentak bagi seluruh umat Islam di muka bumi.
Penggunaan prinsip, syarat, dan parameter (PSP) merujuk pada siklus sinodis bulan menjadi dasar implementasi KHGT.
Dalam pandangan ini, seluruh kawasan di dunia dianggap sebagai kesatuan (ittihad al-mathali’), dan bulan baru dianggap dimulai secara bersama di seluruh dunia.
KHGT menetapkan bahwa bulan baru akan dimulai apabila di bagian bumi manapun, sebelum pukul 24.00 GMT, telah terpenuhi kriteria tertentu, termasuk elongasi minimal 8° dan ketinggian hilal di atas ufuk saat matahari terbenam minimal 5°.
Inisiatif pengadopsian Kalender Hijriyah Global Tunggal oleh Muhammadiyah bukan hanya sebagai langkah praktis dalam penentuan waktu, tetapi juga sebagai upaya bersama menuju kesatuan umat Islam global. Dengan kesadaran akan pentingnya kesatuan dalam aspek waktu ini, Muhammadiyah memberikan kontribusi positif untuk mencapai tujuan tersebut.
Perbedaan KHGT dengan Wujudul Hilal:
(1) Ketinggian hilal bukan lagi negatif setengah derajat (nol derajat piringan atas) tetapi 5° dan elongasi 8°
(2) Penentuan tinggi hilal bukan di Indonesia tetapi di mana pun di muka bumi
(3) Mathlak bukan lagi kesatuan hukum Indonesia tetapi global, muka bumi.
Mengingat makin ke Barat tinggi bulan makin besar maka:
(1) Tinggi hilal sebagai kriteria imkanu rukyat akan berada di bumi bagian paling barat yakni benua Amerika bagian barat.
(2) Andai di Amerika sudah lebih dari 5° dan elongasi lebih dari 8° artinya sudah masuk bulan baru.
Bisa jadi tinggi hilal di Indonesia yang posisinya di timur (hampir paling timur) masih kurang dari 3° (kriteria imkanu rukyat MABIMS yang dipakai pemerintah RI saat ini) sehingga Indonesia mengawali bulan baru terlambat sehari dari Kalender Hijriyah Global Tunggal.
Sehingga masih mungkin untuk tetap terjadi perbedaan. Kecuali pemerintah RI juga beralih ke Kalender Hijriyah Global Tunggal.
[VIDIO - Penjelasan Kalender Hijriyah Global Tunggal, Munas XXXII Tarjih Muhammadiyah]