Rugikan Negara Rp 271 Triliun, Ini Daftar 16 Tersangka Kasus PT Timah
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022.
Kasus ini diusut sejak awal Januari 2024. Sejauh ini sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Terakhir, Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung pada Rabu, 27 Maret 2024 malam serta sebelumnya Crazy Rich PIK Helena Lim.
Adapun kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700.
Adapun 16 tersangka ini adalah sebagai berikut:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar
4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie
7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung
8. Dirut PT SBS, Robert Indarto
9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon
10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani
11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta
12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah
13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina
14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim
15. Pihak Swasta, Toni Tamsil
16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT