Tiga direktur PT Timah jadi tersangka korupsi tambang timah di Bangka Belitung.
Kerugian negara diperkirakan Rp 217 triliun.
KASUS korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di Kepulauan Bangka Belitung menyeret tiga eks pemimpin PT Timah Tbk.
Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani; mantan Direktur Keuangan, Emil Ermindra; dan mantan Direktur Operasi Produksi, Alwin Albar.
Kejaksaan Agung sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan ditahan.
Mereka dituduh mengakomodasi dan menguntungkan penambang ilegal.
Caranya adalah menyetujui perjanjian yang seolah-olah berbentuk kerja sama penyewaan alat peleburan timah antara PT Timah dan para pemilik smelter.
Korupsi ini berlangsung selama 2015-2022 dan diperkirakan merugikan negara serta lingkungan sebanyak Rp 271 triliun.
Selain mengumumkan tiga tersangka tersebut, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebelas tersangka dari pihak swasta, termasuk petinggi PT Refined Bangka Tin yang perannya paling disorot dalam kasus ini.
PT Timah berjanji bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk mengungkap korupsi ini hingga tuntas. Kasus ini juga disebut menyeret sejumlah pengusaha papan atas. Kejaksaan Agung berjanji menuntaskan kasus ini ke tingkat paling tinggi.
(Sumber: Majalah TEMPO)
Kalian bangsat !!!! https://t.co/HbyDt2CBTV
— Muhammad Said Didu (@msaid_didu) March 14, 2024