Oleh: Widi Astuti
Pagi ini saya lemes banget menjumpai kasus aneh bin ajaib. Jadi ceritanya ada kasus hutang piutang dari tahun 2008.
Sebut saja namanya Siti. Seorang lansia janda yang berhutang sebesar 3 juta di tahun 2008. Dia berhutang kepada Paijem. Kemudian di tahun 2024 ini Siti berniat melunasi hutang-hutangnya.
Betapa kagetnya Siti ketika mengetahui hutangnya menjadi 38 juta. Paijem menghitung hutang pokok+bunga. Dan ketemulah angka 38 juta.
Asli kami kaget banget mendapati hitungan ini. Sungguh diluar nalar, melebihi rentenir.
Ketika kami membawa kasus ini ke Balai Desa, Pak Lurah & Pak Carik juga kaget. Tapi Paijem keras kepala. Dia bilang memang hitungan hutang ya seperti itu, harus ada bunganya. Dia mencontoh Bank. Tak ada hutang gratis tanpa bunga.
Dan kami hanya deleg-deleg, kaget dengan reaksi Paijem yang tak goyah. Bahwa Siti harus membayar hutang-hutangnya menjadi 38 juta.
Kami yang hanya membawa 4 juta, tentu tak bisa melunasi sesuai permintaan Paijem. Dan kami bingung. Jelas ini bunga di atas bunga.
Mohon masukan dari rekan-rekan sekalian, apa yang harus kami lakukan? Dan berapa uang yang harus kami kembalikan ke Paijem? Karena Paijem bersikeras harus mengembalikan uang sesuai perhitungannya di atas kertas.
Bulan Ramadhan yang suci ini ternyata harus diisi dengan ketegangan masalah bunga di atas bunga. Entahlah, mungkin ini hitungan ala rentenir....tega banget ....
Kami bingung karena masalah ini tak bisa diselesaikan di Balai Desa....
👇👇