PPK Likbar yang Dipecat Mengaku Aksi Geser Suara Partai Instruksi KPU-Bawaslu
Tiga orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Likupang Barat (Likbar) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), yang dipecat akibat melakukan pergeseran suara untuk PBB, akhirnya bicara di depan publik.
Mereka menyatakan jika mereka adalah korban yang kini dijadikan kambing hitam dari aksi yang sebenarnya merupakan instruksi dari pimpinan mereka dalam hal ini KPU Kabupaten Minut. Selain itu, keterlibatan anggota Bawaslu Minut juga ada di kasus tersebut.
Dalam jumpa pers yang digelar Senin (11/3/2024) malam ini, Ketua PPK Likbar yang dipecat, Saptono, secara gamblang mengatakan jika insiden pemindahan suara di 26 TPS untuk PBB, merupakan arahan oknum anggota KPU dan Bawaslu Minahasa Utara.
"Sebenarnya masalah ini merugikan kami, karena pada dasarnya kerja kami tidak lepas dari koordinasi. Jujur terkait masalah ini ada aktor intelektual. Mana mungkin kami berani melakukan hal seperti itu kalau tanpa ada garansi dari atasan. Itu karena atas perintah dan arahan dari salah satu pimpinan saya di KPU dan salah satu pimpinan Bawaslu Minahasa Utara," ungkap Saptono.
Yang disesalkan oleh Saptono, setelah konspirasi jahat yang terjadi ini kemudian terbongkar ke publik, dia dan dua rekan lainnya justru malah disalahkan dan dikambing hitamkan agar para aktor intelektual ini terbebas dari tuntutan.
Untuk itu, Saptono dan dua rekan lainnya, melakukan upaya hukum untuk menegakkan keadilan terkait nama baik mereka.
"Kami ini korban," kata Saptono dengan mata sembab.
Senada disampaikan Anggota PPK Likbar, Sharir. Dia juga mengaku pergeseran suara yang kini jadi berita heboh tersebut, dilakukan atas arahan dan instruksi pimpinan KPU dan didukung anggota Bawaslu.
"Kami tak menyangka, kalau apa yang kami lakukan karena perintah pimpinan justru jadi bumerang bagi kami," katanya kembali.
Para anggota PPK yang dipecat ini juga menunjuk kuasa hukum untuk membantu mereka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Mereka menunjuk Supriyadi Pangelu sebagai kuasa hukum. Pertimbangannya, Supriyadi pernah menjadi komisioner Bawaslu.
"Jadi kami mendapatkan tugas, dan Senin 11 Maret 2024 mulai bekerja mendampingi PPK Likbar non aktif berkaitan dengan segala proses dugaan yang dialamatkan kepada mereka," ujar Supriyadi didampingi Suwempri South.
(Sumber: Kumparan)