Jawaban Telak Buat KPU di Sidang MK

[PORTAL-ISLAM.ID]  Di Sidang MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyindir kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. 

Kubu Anies mengatakan pencalonan Gibran tidak memenuhi syarat formil.  

KPU merasa heran karena pencalonan Gibran itu baru dipersoalkan setelah kubu Anies-Cak Imin kalah dari Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. 

KPU pun mempertanyakan, apakah persoalan pencalonan Gibran ini tetap akan digulirkan jika Anies-Cak Imin menang.

KPU: "Andai Anies-Cak Imin Menang, Apa Tetap Persoalkan Pencalonan Gibran?"

Pertanyaan KPU, cukup dijawab netizen:

"Ya nggak lah. Ibarat kita maen bola lawan klub yang melanggar aturan dan dibantu wasit, terus klub itu kalah. Udah melanggar, dibantu wasit, tetap kalah. Ngapain kita persoalkan, cukup sorakin aja lah. 😂," jawab netizen @rustamaji.

MAKJLEB!!
Baca juga :