PPN Bakal Naik Lagi Jadi 12% pada 2025, Ini Alasannya
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membeberkan seluruh kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) akan kembali dilanjutkan oleh presiden selanjutnya. Hal itu juga termasuk kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipastikan naik menjadi 12 persen pada 2025.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022. Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menuturkan kenaikan tarif ini akan berlanjut karena keputusan masyarakat yang memilih pemerintahan baru dengan program keberlanjutan dari Presiden Joko Widodo. Sebab itu, kebijakan dan rancangan dari program Jokowi akan dilaksanakan pada pemerintahan berikutnya.
“Pertama, tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan-pilihannya adalah keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ucap Airlangga dalam acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).
(Sumber: Tirto)
“masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihannya pada keberlanjutan, tentu kalau keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ucap Airlangga.
— Dayat Piliang (;) (@dayatpiliang) March 8, 2024
wkwkwkw mampus kena lo semua 😂
bakal lanjut terus sampe batas maksimal 15% https://t.co/CJsnmPwHLv
bisa ga sih berlakunya buat yang milih doang? 😤😤😤
— sing waras ojo ngalah. #swong (@mncrgknskl) March 8, 2024
tetap all in maseeee😊
— 🅴🅻 (@_L0KA) March 8, 2024
ayok cari duit lagi yokkkk