Ini Perbedaan Gugatan Kubu 01 dan 03 di MK

[PORTAL-ISLAM.ID]  Gugatan atas ketetapan KPU terkait hasil pemilihan presiden resmi diajukan oleh kedua paslon. 

Kubu 01 Timnas AMIN mengajukan gugatan pada Kamis (21/3/2024). 

Kubu 03 Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK pada Sabtu (23/3/2024).

Ada sedikit perbedaan dari petitum yang diajukan kedua paslon.

Anies-Muhaimin menginginkan pemilu diulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka karena pemilihannya sebagai cawapres sedari awal dinilai bermasalah. Prabowo pun dipersilahkan untuk memilih sosok lain sebagai pendampingnya.

Sementara Ganjar-Mahfud juga menginginkan pemilu ulang, tetapi tak boleh ada nama Prabowo dan Gibran dalam kertas suara.

Lantas, gugatan siapa yang kira-kira akan dikabulkan hakim MK? 

AKANKAH TERJADI KEAJAIBAN TAK TERDUGA KEPUTUSAN MK?


Baca juga :