[PORTAL-ISLAM.ID] Gugatan atas ketetapan KPU terkait hasil pemilihan presiden resmi diajukan oleh kedua paslon.
Kubu 01 Timnas AMIN mengajukan gugatan pada Kamis (21/3/2024).
Kubu 03 Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan ke MK pada Sabtu (23/3/2024).
Ada sedikit perbedaan dari petitum yang diajukan kedua paslon.
Anies-Muhaimin menginginkan pemilu diulang tanpa mengikutsertakan Gibran Rakabuming Raka karena pemilihannya sebagai cawapres sedari awal dinilai bermasalah. Prabowo pun dipersilahkan untuk memilih sosok lain sebagai pendampingnya.
Sementara Ganjar-Mahfud juga menginginkan pemilu ulang, tetapi tak boleh ada nama Prabowo dan Gibran dalam kertas suara.
Lantas, gugatan siapa yang kira-kira akan dikabulkan hakim MK?
AKANKAH TERJADI KEAJAIBAN TAK TERDUGA KEPUTUSAN MK?