Fatwa Cerdas Dari Ulama Cerdas
Orang yang pertama kali menyebarkan madzhab Maliki di Barat adalah Wahb bin Wahb, beliau adalah ketua forum ulama masa itu.
Syahdan dikisahkan bahwa Raja Andalusia berhubungan badan di siang hari bulan Ramadhan, beliau pun bingung lalu mengundang semua ulama untuk dimintai pendapatnya, telah diketahui bahwa ketuanya adalah Wahb.
Sang raja pun bertanya tentang kasusnya. Wahb dengan tegas menjawab, Anda wajib berpuasa dua bulan berturut-turut. Semua ulama terdiam akan jawaban itu karena mereka tahu bahwa madzhab jumhur terkait kafarat bersetubuh di siang hari bulan Ramadhan itu harus urut dari memerdekakan budak, lalu puasa dua bulan berturut-turut, lalu menberi makan 60 orang miskin, meskipun mereka juga ngerti bahwa dalam madzhab Maliki, kafarahnya itu opsional bukan berurutan.
Setelah semuanya keluar dari Istana raja. Para ulama pun bertanya kepada Wahb.. hei kenapa kau berfatwa hanya puasa dua bulan saja? tidak memerdekakan budak?
Wahb menjawab... Sang Raja itu budaknya banyak, dan memerdekakan budak itu mudah baginya, kalo ia tahu kafaratnya itu memerdekakan budak maka setiap hari dia akan bersetubuh lalu dia merdekakan budak. Oleh karenanya aku fatwakan sesuatu yang berat baginya biar ia kapok. (Hikayatu Ramadhan hal 18).
Mufti yang cerdas itu akan berfatwa dengan banyak pertimbangan, tidak serampangan.
[Abi Azka Ar Rifa'i]