[PORTAL-ISLAM.ID] Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah sejak awal menyakini Hak Angket Kecurangan Pemilu akan layu sebelum berjalan.
Bukan tanpa dasar, mantan Wakil Ketua DPR RI itu membongkar kelakuan partai politik sehingga begitu yakin hak angket tak akan berjalan.
"Saya tahu dalam politik, saya ini ya jelek-jelek begini sudah 25 tahun seperempat abad (dalam politik). Jadi seperempat abad itu sudah tahu si ini punya masalah ini. Si itu seperti itu, hubungannya seperti itu, kita udah tahu," ujarnya Fahri Hamzah dikutip dari kanal YouTube Nalar TV Indonesia pada Selasa (19/3/2024).
Prediksi Fahri sekarang menemukan buktinya dari Liputan Khusus Majalah TEMPO terbaru edisi Minggu, 31 Maret 2024.
👇👇
[Majalah Tempo]
SAT SET MENGHALAU HAK ANGKET
Hak angket kecurangan Pemilu 2024 diperkirakan bakal kandas di DPR. Dipengaruhi tawaran kursi menteri di kabinet Prabowo.
Hak angket juga bisa membuat PDIP kehilangan kursi Ketua DPR periode 2024-2029
MENGUMPULKAN lima anggota DPR di ruang kerjanya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memulai diskusi soal hak angket kecurangan Pemilu atau Pemilihan Umum 2024. Dalam pertemuan yang digelar pada Rabu, 27 Maret 2024, itu, Hasto menjelaskan bahwa rencana pengguliran hak penyelidikan anggota Dewan tersebut bakal berhadapan dengan intimidasi dan tekanan politik.
“Kami membahas dengan detail plus-minus penggunaan hak angket,” kata Hasto melalui pesan WhatsApp kepada Tempo, Jumat, 29 Maret 2024. Selama sekitar tiga jam, mereka membahas strategi PDI Perjuangan mengegolkan hak angket dan proses hukum di Mahkamah Konstitusi.
Rapat itu dihadiri oleh dua anggota Komisi Pemerintahan DPR, Komarudin Watubun dan Djarot Saiful Hidayat. Ada pula anggota Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR, Deddy Sitorus; anggota Komisi Keuangan, Masinton Pasaribu; dan anggota Komisi Pertambangan, Adian Napitupulu. Mereka kerap bersuara agar hak angket kecurangan pemilu bisa berjalan.
Seorang peserta pertemuan bercerita, dalam rapat itu mengemuka pembicaraan penggunaan hak angket bisa membuat PDIP mewakili kelompok masyarakat sipil yang juga menilai pemilu diwarnai kecurangan. Misalnya para guru besar dan budayawan. Namun para peserta rapat juga memperhitungkan penggunaan hak angket bisa membuat PDIP kehilangan kursi Ketua DPR periode 2024-2029.
Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) menyatakan posisi Ketua DPR dimiliki partai dengan perolehan kursi terbanyak. PDIP diperkirakan mendapatkan 110 kursi DPR atau menjuarai Pemilu 2024. Partai Golkar, peraih kursi DPR terbanyak kedua, berancang-ancang merevisi aturan itu.
Pada 2014, PDIP yang memenangi pemilu gagal mendapat posisi Ketua DPR karena ada revisi Undang-Undang MD3. Setya Novanto, politikus Golkar, lalu terpilih memimpin parlemen.
Pada Kamis, 21 Maret 2024, Hasto Kristiyanto menyatakan mendengar kabar ada upaya merevisi Undang-Undang MD3 setelah partainya menggulirkan hak angket kecurangan pemilu.
Para peserta rapat di kantor Hasto juga khawatir akan munculnya ancaman kasus hukum terhadap petinggi partai. Mereka pun memperhitungkan kemungkinan bakal diganggu dalam pemilihan kepala daerah di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota pada November 2024. Kekalahan di pilkada dianggap bisa mempengaruhi perolehan suara partai pada Pemilu 2029.
Masinton Pasaribu membenarkan informasi tersebut. “Nanti kami dihabisin di pilkada,” ujarnya, Selasa, 26 Maret 2024. Tapi Masinton—gagal terpilih lagi pada Pemilu 2024—menyatakan akan tetap mengajukan hak angket kecurangan pemilu.
Sedangkan Djarot Saiful Hidayat mengatakan rapat itu juga mengevaluasi perkembangan rencana hak angket di DPR. Hingga pekan lalu, belum ada manuver konkret dari kader partai banteng mengegolkan hak angket, “Kami mengevaluasi momentum hak angket untuk dihidupkan,” tutur mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebenarnya tak susah bagi PDIP dan partai lain mengusulkan hak angket. Mereka cukup mengumpulkan tanda tangan 25 legislator lebih dari satu fraksi. Setelah syarat itu terkumpul, usulan hak angket akan dibahas di rapat Badan Musyawarah yang berisi pimpinan DPR dan pimpinan fraksi. Setelah itu, usulan hak angket akan dibahas di sidang paripurna.
Nyatanya, Fraksi PDI Perjuangan terlihat ogah-ogahan menggulirkan hak angket. Tiga anggota DPR dari PDI Perjuangan bercerita, dalam sejumlah pembicaraan di ruangan fraksi partainya di lantai 7 gedung Nusantara I DPR, hak angket kecurangan pemilu belum pernah dibahas secara khusus.
Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto mengatakan belum ada perintah dari partai untuk menggulirkan hak angket. “Tindakan yang menuju ke sana itu belum dirembukkan,” ujarnya.
Begitu pula Ketua DPR Puan Maharani menyatakan partainya belum memberikan instruksi soal penggunaan hak angket. “Belum ada pergerakan,” tutur putri Megawati Soekarnoputri itu.
Tawaran Menteri
Sejumlah politikus PDIP yang ditemui Tempo sepanjang pekan lalu bercerita, pengajuan hak angket melempem lantaran partai mereka telah diajak petinggi Partai Gerindra untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
PDIP, demikian muncul kabar tawaran dari Gerindra di kalangan para politisi, bakal mendapat tiga kursi menteri di kabinet Prabowo.
Para petinggi Gerindra dan PDIP pun mulai menjajaki kemungkinan mempertemukan Prabowo dengan Megawati. Dua skenario disiapkan. Pertama, pertemuan digelar setelah putusan Mahkamah Konstitusi tentang gugatan pilpres pada 22 April 2024. Skenario lain, pertemuan diadakan setelah Prabowo resmi dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2024.
Puan tak membantah ataupun membenarkan ihwal rencana pertemuan Megawati dengan Prabowo. “Insyaallah,” ujarnya pada Kamis, 28 Maret 2024. Ia hanya tersenyum ketika ditanyai soal rencana PDIP bergabung dengan kubu Prabowo. Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan komunikasi dengan PDIP berjalan baik. “Komunikasi tiap hari,” katanya.
👉SELENGKAPNYA Baca Majalah TEMPO, 31 Maret 2024