[PORTAL-ISLAM.ID] Anggota DPR RI dari PKS Dr. Mulyanto di akun twitternya:
- Rezim Jokowi jelas-jelas melanggar UU, karena telah menugaskan Menteri Bahlil untuk mencabut RIBUAN IUP (Izin Usaha Pertambangan), yang bukan wewenangnya.
- Kewenangan mencabut IUP itu Menteri terkait (Menteri ESDM), bukan Menteri Investasi.
- Presiden MELANGGAR UU No. 3/2020 tentang Minerba dengan memberikan mandat kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk mencabut ribuan IUP.
- KEPRES No. 1/2022 tentang SATUAN TUGAS PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN DAN PENATAAN INVESTASI. Ini biang keladi kisruh soal pencabutan ribuan IUP oleh Menteri Bahlil.
- Kepres kok bertentangan dengan UU.
Simak selengkpanya vido pernyataan Dr. Mulyanto yang diunggah di akun twitternya...
[VIDIO]
Bubarkan SATGAS Menteri Bahlil, karena melanggar UU.
— Mulyanto (@pakmul63) March 20, 2024
.@FPKSDPRRI @PKSejahtera pic.twitter.com/mSANT9Pri7
Rezim Jokowi jelas-jelas melanggar UU, karena telah menugaskan Menteri Bahlil untuk mencabut RIBUAN IUP, yg bukan wewenangnya.
— Mulyanto (@pakmul63) March 19, 2024
.@FPKSDPRRI @PKSejahtera pic.twitter.com/hwmbIs4cqa
KEPRES
— Mulyanto (@pakmul63) March 19, 2024
No. 1/2022
TENTANG
SATUAN TUGAS PENATAAN PENGGUNAAN LAHAN DAN PENATAAN INVESTASI
.
Ini biang keladi kisruh soal pencabutan ribuan IUP oleh Menteri Bahlil.
.
Kepres kok bertentangan dgn UU.
.@FPKSDPRRI @PKSejahtera pic.twitter.com/43eu8ZWiJp