Denny Indrayana Prediksi Gugatan Pilpres Anies & Ganjar Dikabulkan MK, Ini Alasannya....

[PORTAL-ISLAM.ID] Pakar hukum tata negara Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dia sampaikan dalam unggahan teks di akun media sosial X @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).

"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," tulis Denny.

Denny menjelaskan prediksi itu dilandaskan bukan hanya karena argumentasi di dalam posita permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.

Delapan hakim MK yang bertugas dalam sidang sengketa ini adalah Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Hakim Anwar Usman tak hadir dalam persidangan ini.

Dengan komposisi delapan hakim itu, kata Denny, hanya butuh empat hakim yang mengabulkan. Dengan catatan, terdapat Ketua MK Suhartoyo di dalam kelompok yang mengabulkan.

"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," jelasnya.

"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada hari ini. Terdapat dua agenda sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Kedua kubu 01 dan 03 menginginkan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.

Tak Ada Anwar Usman di Sidang Sengketa Pilpres, Mahfud: Suatu Permulaan yang Bagus
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku tenang karena hakim konstitusi Anwar Usman tak ikut mengadili sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anwar memang sudah dilarang mengadili sengketa pilpres sejak ia diputus bersalah karena berperan meloloskan ponakannya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden. 

"Ya, itu satu permulaan yang bagus. Bahwa hakim tidak menghadirkannya," kata Mahfud ditemui usai sidang perdana sengketa pilpres, Rabu (27/3/2024), dilansir Kompas.com.

Hanya sedikit Mahfud berkomentar mengenai tidak adanya Anwar Usman mengadili proses sengketa Pilpres hari ini.

Ia hanya menyampaikan, hal itu menandakan bahwa MK memahami jika Anwar dihadirkan maka akan menimbulkan ketidaktenangan bagi pihaknya.

"Artinya, MK tahu bahwa itu (tidak hadirnya Anwar) menimbulkan ketenangan," tegas eks Ketua MK ini.

Perlu diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK, namun tetap menjabat sebagai hakim konstitusi.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang memungkinkan Gibran bisa menjadi cawapres.
Baca juga :