[PORTAL-ISLAM.ID] Editorial MetroTV 👉 KOMISI PEMAAF KORUPSI (KPK)
Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digadang-gadang menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi, justru berbuat lancung dengan ikut-ikutan korup.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 78 pegawai komisi antirasuah itu menerima pungutan liar.
Mereka adalah pegawai di bagian rumah tahanan KPK yang terbukti menarik pungutan liar dari para tahanan KPK.
Lucunya, bukannya diberi sanksi tegas dengan jerat pidana, mereka cuma dihukum melakukan permintaan maaf secara terbuka.
Para pegawai yang bersalah itu berbaris di Aula Gedung Merah Putih KPK, kemudian membacakan permintaan maaf, mengakui telah melanggar etik, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana itu.
Sangat aneh. Jangankan pegak hukum yang digaji rakyat untuk memberantas kejahatan korupsi, siswa sekolah yang kedapatan mencuri saja, bisa dikeluarkan dari sekolah karena termasuk melakulan tindak kriminal.
Padahal, pungli jelas-jelas juga merupakan tindak kriminal.
Yang menurut Pasal 368 KUHP terancam pidana penjara 9 tahun.
👇👇